JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Biro Kepala Daerah dan Kerjasama Luar Negeri (KDH-KLN) DKI Jakarta Mawardi mengatakan, Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat dapat menggunakan biaya penunjang operasional (BPO) kepala daerah yang selama ini diterima Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) saat masih menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta.
Djarot dapat memilih akan menggunakan BPO-nya sebagai wakil gubernur atau BPO gubernur. Hal tersebut sesuai dengan Surat Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 120/956/OTDA Tahun 2011.
"Biaya penunjang operasional tetap dia (Djarot) bisa menggunakan biaya operasionalnya wakil gubernur, namun dapat menggunakan biaya operasionalnya gubernur. Tentunya salah satu, pilih," kata Mawardi di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jumat (26/5/2017).
Mawardi mengatakan, hingga saat ini, Djarot belum memutuskan akan menggunakan BPO yang mana. Dia masih menunggu keputusan Djarot.
"Saya belum mendapatkan persetujuan Pak Plt Gubenur untuk apakah Pak Plt akan tetap menggunakan cost-nya Pak Wagub atau menggunakan Pak Gubernur," kata Mawardi.
BPO gubernur DKI Jakarta sebesar Rp 2,1 miliar per bulan. Sementara BPO wakil gubernur DKI Jakarta senilai Rp 1,4 miliar. BPO tersebut dapat digunakan untuk antisipasi kerawanan sosial, koordinasi, bantuan kemasyarakatan, bantuan keagamaan, dan hal lainnya yang dirasa penting oleh pejabat yang bersangkutan.
Meski dapat menggunakan BPO gubernur, Mawardi menyebut gaji yang diterima Djarot tetap sebagai wakil gubernur, yakni Rp 2,4 juta gaji pokok ditambah Rp 4,5 juta biaya tunjangan jabatan.
"Jadi memang gajinya Pak Plt Gubernur itu adalah gajinya pada saat dia menjabat wakil gubernur," kata Mawardi.
Ahok telah mengembalikan sisa BPO sebagai gubernur DKI Jakarta sebanyak Rp 1.287.096.775 (Rp 1,2 miliar). Mawardi menyebut uang tersebut telah diterima. BPO tersebut otomatis masuk ke bendahara pengguna anggaran yang ada di Biro Administrasi Sekretariat Daerah DKI Jakarta.
Baca: Ahok Kembalikan Sisa Uang Operasional Sebanyak Rp 1,2 Miliar
Liat juga: Pemprov DKI Sudah Terima Rp 1,2 Miliar yang Dikembalikan Ahok
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.