JAKARTA, KOMPAS.com - Ketentuan yang mengatur pemberhentian kepala daerah tertuang dalam Pasal 78 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan Pasal 173 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Dari dua aturan tersebut, DPRD DKI Jakarta memilih akan menggunakan UU Pilkada sebagai dasar untuk mengumumkan pengunduran diri Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai gubernur DKI Jakarta pada Rabu (31/5/2017) besok.
Baca: Rabu Besok, DPRD DKI Umumkan Pengunduran Diri Ahok
Penggunaan UU Pilkada itu disepakati dalam rapat badan musyawarah (bamus) DPRD DKI Jakarta yang dihadiri pimpinan dan anggota bamus serta jajaran Pemprov DKI Jakarta, Selasa (30/5/2017) ini. Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi mengatakan, UU Pilkada digunakan karena merupakan aturan terbaru yang diterbitkan.
"Pandangan kami di DPRD ya kami memakai pasal yang terbaru di UU Nomor 10 Tahun 2016, itu aja kok," kata Prasetio di Kantor DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa.
Prasetio mengatakan, berdasarkan Pasal 173 UU Pilkada, gubernur berhenti dari jabatannya karena tiga hal, yakni meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan. Dalam pasal tersebut juga ditulis bahwa wakil gubernur menggantikan gubernur yang berhenti karena satu dari tiga alasan itu.
Dalam hal ini, Ahok telah mengirimkan surat pengunduran dirinya kepada Presiden Joko Widodo pada 23 Mei 2017. Karena itu, DPRD DKI Jakarta akan menggelar rapat paripurna untuk mengusulkan pemberhentian Ahok sebagai gubernur dan pengangkatan Djarot Saiful Hidayat sebagai gubernur definitif DKI kepada Presiden Jokowi melalui Kementerian Dalam Negeri dengan menggunakan UU Pilkada sebagai dasar.
"Pak Ahok juga harus kami hargai sebagai gubernur saat itu mengundurkan diri, kami harus terima dan paripurnakan," kata Prasetio.
Rapat paripurna untuk mengumumkan pengunduran diri Ahok sebagai gubernur dan usulan pengangkatan Djarot menjadi gubernur definitif akan digelar pada Rabu besok.
Baca juga: DPRD Gunakan UU Pilkada sebagai Dasar Umumkan Pengunduran Diri Ahok
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.