Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alasan DPRD Gunakan UU Pilkada untuk Umumkan Pengunduran Diri Ahok

Kompas.com - 30/05/2017, 14:43 WIB
Nursita Sari

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketentuan yang mengatur pemberhentian kepala daerah tertuang dalam Pasal 78 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan Pasal 173 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Dari dua aturan tersebut, DPRD DKI Jakarta memilih akan menggunakan UU Pilkada sebagai dasar untuk mengumumkan pengunduran diri Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai gubernur DKI Jakarta pada Rabu (31/5/2017) besok.

Baca: Rabu Besok, DPRD DKI Umumkan Pengunduran Diri Ahok

Penggunaan UU Pilkada itu disepakati dalam rapat badan musyawarah (bamus) DPRD DKI Jakarta yang dihadiri pimpinan dan anggota bamus serta jajaran Pemprov DKI Jakarta, Selasa (30/5/2017) ini. Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi mengatakan, UU Pilkada digunakan karena merupakan aturan terbaru yang diterbitkan.

"Pandangan kami di DPRD ya kami memakai pasal yang terbaru di UU Nomor 10 Tahun 2016, itu aja kok," kata Prasetio di Kantor DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa.

Prasetio mengatakan, berdasarkan Pasal 173 UU Pilkada, gubernur berhenti dari jabatannya karena tiga hal, yakni meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan. Dalam pasal tersebut juga ditulis bahwa wakil gubernur menggantikan gubernur yang berhenti karena satu dari tiga alasan itu.

Dalam hal ini, Ahok telah mengirimkan surat pengunduran dirinya kepada Presiden Joko Widodo pada 23 Mei 2017. Karena itu, DPRD DKI Jakarta akan menggelar rapat paripurna untuk mengusulkan pemberhentian Ahok sebagai gubernur dan pengangkatan Djarot Saiful Hidayat sebagai gubernur definitif DKI kepada Presiden Jokowi melalui Kementerian Dalam Negeri dengan menggunakan UU Pilkada sebagai dasar.

"Pak Ahok juga harus kami hargai sebagai gubernur saat itu mengundurkan diri, kami harus terima dan paripurnakan," kata Prasetio.

Rapat paripurna untuk mengumumkan pengunduran diri Ahok sebagai gubernur dan usulan pengangkatan Djarot menjadi gubernur definitif akan digelar pada Rabu besok.

Baca juga: DPRD Gunakan UU Pilkada sebagai Dasar Umumkan Pengunduran Diri Ahok

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Megapolitan
Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Megapolitan
Ketimbang “Jogging Track”, RTH Tubagus Angka Diusulkan Jadi Taman Bermain Anak untuk Cegah Prostitusi

Ketimbang “Jogging Track”, RTH Tubagus Angka Diusulkan Jadi Taman Bermain Anak untuk Cegah Prostitusi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com