Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kapolda Metro: Pelaku Persekusi Bisa Dikenai Pasal Penculikan

Kompas.com - 02/06/2017, 12:31 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera

Penulis

TANGERANG, KOMPAS.com - Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi M Iriawan menegaskan individu atau kelompok masyarakat tidak boleh melalukan persekusi.

Persekusi merupakan pemburuan sewenang-wenang terhadap warga atau sejumlah orang yang kemudian dihakimi tanpa melalui prosedur hukum yang berlaku.

"Itu kategori penculikan. Ada pasalnya. Mungkin belum tahu, saya harap dengan penjelasan ini, tidak boleh terjadi lagi persekusi," kata Iriawan usai menjenguk keluarga korban bom Kampung Melayu di perumahan Dasana Indah, Kabupaten Tangerang, Jumat (2/6/2017).

Iriawan menegaskan, tidak ada satu pun perbuatan dari tindak persekusi yang dibenarkan di mata hukum.

Baca: Pemprov DKI Kerahkan Mata-Mata Pantau Gejala Persekusi di Masyarakat

Perbuatan yang dimaksud termasuk mendatangi orang ke rumahnya tanpa izin, mengintimidasi, hingga membawa paksa orang tersebut ke tempat lain lalu dihakimi menurut kelompok yang melakukan persekusi.

Atas perbuatan membawa paksa seseorang ke sesuatu tempat, lalu dihakimi, pelaku bisa dijerat Pasal 328 KUHP tentang tindak pidana penculikan.

Jika ada kelompok masyarakat yang menemukan dugaan penghinaan terhadap agama tertentu, Iriawan berpesan supaya langsung melaporkan hal tersebut kepada pihak kepolisian. Iriawan menjamin, laporan itu akan diproses oleh polisi.

"Apabila masyarakat mengetahui ada penghinaan suatu agama itu dilaporkan kepada polisi, nanti kami akan menindaklanjuti. Saya ingatkan kembali kepada masyarakat yang melakukan persekusi, jangan lagi mencoba itu," tutur Iriawan.

Baca: Soal Persekusi, Sandiaga Sebut Pentingnya Edukasi dan Keterlibatan Masyarakat

Kompas TV Polda Metro Jaya Tangkap 3 Terduga Pelaku Intimidasi Anak
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Megapolitan
Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Megapolitan
Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Megapolitan
Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Megapolitan
Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Megapolitan
Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Megapolitan
Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Megapolitan
Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Megapolitan
Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Megapolitan
Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Megapolitan
Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Megapolitan
Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Megapolitan
Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Megapolitan
Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Megapolitan
Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, 'Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan'

Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, "Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan"

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com