DEPOK, KOMPAS.com - Jamaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) membantah Masjid Al Hidayah yang berlokasi di Jalan Mochtar, Sawangan, Depok, disebut sebagai masjid tertutup. Masjid Al Hidayah diketahui adalah masjid milik jemaah Ahmadiyah yang belum lama ini kembali disegel oleh Pemerintah Kota Depok.
Juru bicara JAI Yendra Budiana menyatakan Masjid Al Hidayah terbuka bagi siapapun dan tidak ada larangan kepada umat muslim yang bukan jemaah Ahmadiyah untuk shalat di masjid tersebut.
"Tahun lalu ada bazar Ramadhan diadakan di area halaman masjid dan penduduk sekitar yang jadi panitia dan membuka acara tersebut. Setiap hari sebelum disegel para pedagang dan orang yang lewat sering shalat di masjid Ahmadiyah tanpa kami tanya apalagi dilarang," kata Yendra kepada Kompas.com, Senin (5/6/2017).
(baca: Pemkot Depok Kembali Segel Masjid Ahmadiyah)
Tidak hanya itu, Yendri menyatakan sudah banyak penceramah yang bukan dari kalangan Ahmadiyah hadir dan mengisi kegiatan di Masjid Al Hidayah. Dia kemudian menyebutkan nama Najib Burhani dari Muhamadiyah dan Zuhaeri Misrawi dari NU yang dia sebut sering mengisi pengajian dan shalat bersama jemaah Ahmadiyah Depok.
"Masjid kami pintunya selalu dibuka lebar, tidak ada tulisan hanya untuk kelompok tertentu dan tidak pernah melarang siapapun masuk masjid," ucap Yendra.
Wali Kota Depok Idris Abdul Shomad mengatakan Pemkot Depok telah beberapa kali berupaya memanggil pengurus jemaah Ahmadiyah di Depok untuk pembinaan. Namun dia menyatakan pengurus Ahmadiyah tidak pernah datang.
Idris mengatakan izin mendirikan bangunan (IMB) yang dikeluarkan oleh Pemkot Depok juga merupakan rumah tinggal dan masjid. Sehingga dia menganggap bangunan seharusnya tidak dijadikan markas JAI untuk beraktivitas dan masjid juga seharusnya dibuka untuk kalangan umum.
"Adanya kegiatan Ahmadiyah tentunya ini di luar peruntukan. Dan kami bersama MUI dan Kemenag juga menawarkan Imam dari kami, tetapi selalu mereka tolak," kata Idris seperti dikutip dari Antara.