Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kondisi Pusat Kegiatan Ahmadiyah Depok Setelah Disegel

Kompas.com - 05/06/2017, 17:22 WIB
Alsadad Rudi

Penulis

DEPOK, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Depok kembali menyegel pusat kegiatan Jamaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) yang ada di kota itu pada Minggu (4/6/2017) kemarin. Penyegelan ini merupakan yang ketujuh kalinya dalam kurun waktu 2011-2017. Penyegelan keenam yang dilakukan Pemkot Depok pada 24 Februari 2017.

Pada Senin ini, Kompas.com menyambangi lokasi yang beralamat di Jalan Mochtar, Sawangan, Depok itu. Papan pemberitahuan bertuliskan "Kegiatan Ini Disegel" dengan kop dari Pemkot Depok tampak dipasang di atas tiang setinggi sekitar tiga meter yang ditempatkan di pagar depan.

Meski berstatus disegel, lokasi pusat kegiatan jemaah Ahmadiyah tetap bisa dimasuki dan terbuka bagi siapa saja. Penyegelan dalam bentuk fisik hanya dilakukan terhadap Masjid Al Hidayah.

Bangunan Masjid Al-Hidayah tak tampak seperti masjid pada umumnya. Tak ada plang maupun kubah yang menyimbolkan bangunan tersebut sebagai sebuah masjid. Tampak pintu di bagian depan maupun samping masjid ada papan yang dipasang melintang menutupi pintu masjid.

Papan itu dipasang agar jemaah Ahmadiyah tidak bisa menggunakannya.

Saat Kompas.com datang, sejumlah anggota jemaah Ahmadiyah ada di lokasi. Mereka adalah Waryoto, Budi, dan Yus. Waryoto sedang sibuk membersihkan halaman. "Baru tadi pagi disuruh," kata dia.

Pusat kegiatan jemaah Ahmadiyah di Depok ada di lahan yang cukup luas, kurang lebih sekitar 500 meter persegi. Selain masjid, di lokasi tersebut ada sebuah rumah dua lantai yang biasa dipakai jemaah untuk berkegiatan.

Di halaman belakang masjid ada sebuah lapangan badminton. Sedangkan di pojok area tersebut dibangun sebuah pendopo berukuran sekitar 5x5 meter.

Tidak semuanya area itu dipakai untuk bangunan. Ada sekitar sepertiga lahan yang merupakan tanah kosong, namun tetap dipagari.

Menurut Yus, kedatangannya dan rekan-rekannya sesama jemaah Ahmadiyah di lokasi itu untuk mempersiapkan kegiatan bagi-bagi takjil. Selama Ramadhan, Yus menyebut jemaah Ahmadiyah Depok rutin membagi-bagikan takjil kepada pengguna jalan setiap harinya.

"Tiap hari bagiin 100 bungkus. Baginya di jalan. Tiap yang lewat dikasih," kata Yus.

Penyegelan pusat kegiatan JAI oleh Pemkot Depok mengacu pada Fatwa MUI Nomor 11 tahun 2005 tentang aliaran Ahmadiyah yang sesat dan tidak diperbolehkan di Indonesia; SKB 3 Menteri Nomor 3 Tahun 2008 tentang peringatan dan perintah kepada penganut, anggota dan anggota Jamaah Ahmadiyah Indonesia; Peraturan Gubernur Jabar nomor 12 tahun 2011 tentang larangan kegiatan Jemaah Ahmadiyah di daerah Jawa Barat; serta Peraturan pelarangan Ahmadiyah nomor 9 tahun 2011 tentang larangan kegiatan Ahmadiyah di Kota Depok.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pria Diduga ODGJ Lempar Batu ke Kepala Ibu-ibu, Korban Jatuh Tersungkur

Pria Diduga ODGJ Lempar Batu ke Kepala Ibu-ibu, Korban Jatuh Tersungkur

Megapolitan
Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Positif Narkoba

Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Positif Narkoba

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Sabtu dan Besok: Tengah Malam Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Sabtu dan Besok: Tengah Malam Berawan

Megapolitan
Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Megapolitan
Aksinya Tepergok, Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Warga di Pasar Minggu

Aksinya Tepergok, Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Warga di Pasar Minggu

Megapolitan
Polisi Temukan Ganja dalam Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Polisi Temukan Ganja dalam Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Megapolitan
Bukan Hanya Epy Kusnandar, Polisi Juga Tangkap Yogi Gamblez Terkait Kasus Narkoba

Bukan Hanya Epy Kusnandar, Polisi Juga Tangkap Yogi Gamblez Terkait Kasus Narkoba

Megapolitan
Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Megapolitan
Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Megapolitan
Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Megapolitan
Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Megapolitan
Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Megapolitan
Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com