Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengacara Ahok Harap Buni Yani Terbukti Bersalah

Kompas.com - 13/06/2017, 17:32 WIB
Nibras Nada Nailufar

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - I Wayan Sudirta, salah satu pengacara dari Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, berharap kesalahan yang dituduhkan ke Buni Yani bisa dibuktikan di pengadilan. Wayan mengingatkan bahwa dalam sidang kliennya, Buni Yani sudah disebut jaksa sebagai salah satu pihak yang meresahkan masyarakat atas unggahan potongan video pidato Ahok.

"Saya berharap kebenaran materiil itu bisa dibuktikan karena berdasarkan tuntutan jaksa bahwa salah satu penyebab keresahan masyarakat itu kan Buni Yani," kata Wayan ketika dihubungi Kompas.com, Selasa (13/6/2017).

Dalam sidang tuntutan terhadap Ahok pada 20 April 2017, jaksa penuntut umum (JPU) mengatakan, ada andil dari Buni Yani yang menyebabkan kegaduhan di masyarakat dengan opini bahwa video pidato Ahok di Kepulauan Seribu telah menodai agama Islam. Jaksa juga menyebut kasus yang menjerat Ahok itu bergulir setelah para pelapor menonton video yang diunggah Buni Yani.

Wayan berharap hakim memerhatikan fakta ini dan tegas mengadili Buni Yani.

"Saya berharap pengadilan bersikhap adil dan tegas, tidak memihak, tidak menganatirikan, tidak tebang pilih, tidak pilih kasih dalam mengadili warga negara," kata dia.

Dalam sidang hari ini, JPU mendakwa Buni Yani dengan dua pasal. Pertama, Pasal 32 ayat 1 junto Pasal 48 ayat 1 UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ia dinilai telah mengubah, merusak, dan menyembunyikan informasi elektronik milik orang lain ataupun publik berupa video Ahok di Kepulauan Seribu pada 27 September 2016.

Buni Yani juga disebut telah memotong video tersebut secara signifikan hingga berdurasi 30 detik, dari menit ke 24 sampai menit 25 lalu mengunggahnya ke akun Facebook.

Buni juga dianggap melanggar Pasal 28 ayat 2 jo pasal 45 ayat 2 Undang-undang RI nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Eletronik (ITE) jo pasal 45 huruf A ayat 2 Undang-undang RI nomor 19/2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 11/2008. Jaksa menerangkan, Buni Yani telah menghilangkan kata "pakai" dan menambahkan caption "Penistaan Terhadap Agama dengan penjelasan Pemilih Muslim, serta kelihatannya akan terjadi sesuatu yang kurang baik" dengan video ini tanpa seizin Diskominfo DKI Jakarta selaku pemilik rekaman.

Perbuatan Buni Yani dianggap menimbulkan kebencian atau permusuhan umat Islam terhadap Ahok. Menurut JPU, tambahan caption tersebut mengakibatkan adanya reaksi dari masyarakat, khususnya umat Islam yang dapat menimbulkan kebencian dan permusuhan yang menjurus pada terganggunya kerukunan antar-umat beragama di Indonesia.

Baca juga: Buni Yani Didakwa Melanggar Dua Pasal

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Megapolitan
Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Megapolitan
Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Megapolitan
Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Megapolitan
Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Megapolitan
Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Megapolitan
Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Megapolitan
Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Megapolitan
Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Megapolitan
Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Megapolitan
Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Megapolitan
Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com