Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aksinya Terekam CCTV, Maling Spesialis Kotak Amal Masjid Ditangkap

Kompas.com - 15/06/2017, 19:57 WIB
Alsadad Rudi

Penulis

DEPOK, KOMPAS.com - Seorang maling bernama Amir alias Bodong (23) yang sering mencuri kotak amal masjid ditangkap di Beji, Depok, Kamis (15/6/2017).

Darinya diamankan empat kotak amal masjid, salah satunya milik Masjid Baitul Karim, RT 04/RW 15, Kelurahan Beji, Depok.

Masjid tersebut merupakan lokasi terakhir tempat Amir mencuri sebelum ditangkap oleh anggota Polsek Beji.

Kepala Sub Bagian Humas Polresta Depok Ajun Komisaris Firdaus mengatakan, aksi pencurian kotak amal Masjid Baitul Karim oleh Amir dilakukan pada Senin (12/6/2017) siang.

Amir tertangkap karena aksinya terekam oleh kamera pengawas atau CCTV yang ada di masjid tersebut.

"Perbuatan tersebut terekam di CCTV. Atas petunjuk tersebut kemudian petugas melakukan penyelidikan pertama," kata Firdaus melalui laporan tertulis, Kamis petang.

Baca: Gagal Bongkar Kotak Amal Masjid, Pencuri Malah Rugi Tinggalkan Barang

Saat menjalankan aksinya, Daus menyebut Amir memanfaatkan masjid yang sedang sepi. Kotak amal kemudian dibawa dan kuncinya dirusak di rumah dengan gunting.

Ketika beraksi di Masjid Baitul Karim, Daus menyebut Amir datang ke masjid dengan menggunakan Honda Vario warna merah nomor B 3147 ECD.

Pelat motor inilah yang kemudian terekam CCTV dan menjadi petunjuk polisi. Menurut Daus, polisi kemudian menemui pemilik motor.

Dari keterangan yang didapat, pemilik mengatakan bahwa motornya sempat dibawa oleh Amir. Polisi langsung meringkus Amir di rumah kontrakannya.

"Pelaku berhasil diamankan berikut barang buktinya dan dari hasil introgasi pelaku sering mengambil kotak amal baik di masjid maupun di mushala. Karena di kontrakanya didapatkan kotak amal sebanyak empat kotak," ucap Daus.

Baca: Curi Kotak Amal Masjid, 2 Pelajar SMU Ditangkap

Saat dicuri oleh Amir, kotak amal Masjid Baitul Karim berisi uang sejumlah Rp 500.000. Amir diketahui merusak kunci kotak amal dengan gunting.

Ia terancam dijerat tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam pasal 363 KUHP dengan hukuman penjara lima tahun.

Kompas TV Residivis pembobol kotak amal masjid di Ponorogo, Jawa Timur, kembali berurusan dengan pihak kepolisian untuk jalani pemeriksaan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Megapolitan
Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Megapolitan
Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Megapolitan
Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Megapolitan
Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Megapolitan
Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Megapolitan
Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Megapolitan
Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Megapolitan
Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Megapolitan
Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Megapolitan
Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Megapolitan
Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Megapolitan
Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Megapolitan
Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Megapolitan
Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, 'Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan'

Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, "Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan"

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com