JAKARTA, KOMPAS.com - Pelaksanaan hari bebas kendaraan bermotor (HBKB) atau car free day di Jalan Sudirman-MH Thmrin, Jakarta, yang rutin digelar setiap pekan, ditiadakan sementara mulai 18 Juni hingga 2 Juli 2017.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Andri Yansyah mengatakan, peniadaan car free day dilakukan karena ada kegiatan rutin pengamanan libur panjang dan pengawasan arus mudik hingga arus balik Lebaran 2017.
"Pada momentum itu kami bersama kepolisian dan TNI akan mengerahkan kekuatan optimal pada pengaman dan pengawasan," ujar Andri, Jumat (16/6/2017), di Jakarta.
(baca: Polda Metro Koordinasi dengan Pertamina soal Stok BBM Saat Mudik)
Andri menuturkan, sesuai Peraturan Gubernur Nomor 12/2016 tentang Pelaksanaan HBKB, Pasal 5 ayat (1) disebutkan, pelaksanaan HBKB dapat dibatalkan jika pada waktu yang bersamaan dilaksanakan kegiatan yang bersifat khusus (nasional/internasional), di mana kegiatan tersebut memerlukan suatu pengaturan lalu lintas dan pengamanan yang bersifat khusus.
"Kami sudah buat edarannya. HBKB pada 18 dan 25 Juni serta 2 Juli ditiadakan," ucap Andri.
(baca: Mudik, Barang Berharga Bisa Dititip di Kantor Polisi Gratis)