JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya pernah menetapkan pelapor Kaesang Pangarep, Muhammad Hidayat (MH), sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian.
Dia juga pernah menjalani masa penahanan di Rutan Mapolda Metro Jaya. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, Hidayat telah ditangguhkan penahanannya.
"Ditangguhkan karena alasan kesehatan," ujar Argo saat dihubungi, Kamis (6/7/2017).
Argo menambahkan, polisi menangguhkan penahanannya lantaran ada jaminan dari istri Hidayat.
"Penjaminnya istrinya, Rahayu Ningsih," kata Argo.
Hidayat ditetapkan tersangka oleh Polda Metro Jaya lantaran melontarkan ujaran kebencian terhadap Kapolda Metro Jaya Irjen Mochamad Iriawan.
Baca: Ini Kasus yang Menjerat Pelapor Kaesang Pangarep
Saat itu, dia menyunting video Iriawan ketika mengamankan aksi unjuk rasa 4 November 2016 lalu.
Ia ditangkap polisi atas kasus tersebut pada 15 November 2016 lalu. Dia ditangkap di indekos di Bekasi, Jawa Barat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya saat itu Kombes Awi Setiyono mengatakan, Hidayat telah menggiring opini publik dengan memberi judul video dengan kalimat seolah-olah Kapolda telah melakukan provokasi.
"Di dalam akun tersebut memuat judul 'terungkap Kapolda Metro Jaya provokasi massa FPI agar serang massa HMI'," ucap dia.
Baca: Pelapor Akui Mengedit Video Unggahan Kaesang
Awi mengatakan, Hidayat sengaja mengunggah dan menyunting video tersebut. Tujuannya, kata Awi, agar publik menuding Kapolda memprovokasi organisasi masyarakat (ormas) untuk menyerang ormas lainnya.
Hidayat dijerat Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 ayat 1 dan atau Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang ITE Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman pidana paling lama enam tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar.