JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah setuju dengan rencana penyusunan raperda untuk menaikkan tunjangan anggota DPRD DKI. Saefullah berharap kenaikan tunjangan akan membuat anggota Dewan bekerja lebih produktif.
"Saya pribadi karena itu kebijakan nasional ya saya mendukung, supaya kinerja DPRD lebih maksimal, lebih produktif, bisa datang lebih awal dan pulang lebih malam lagi," ujar Saefullah di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Senin (10/7/2017).
Saefullah menyinggung beberapa dokumen yang sudah dikirim ke DPRD DKI, tetapi belum dibahas. Misalnya draf Kebijakan Umum Anggaran Plafon Priortas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2018.
"Kami sudah kirim KUA-PPAS belum dibahas, minggu ketiga ini kami mau lempar lagi nih APBD Perubahan 2017. Kalau mereka bergairah, salary-nya cukup, ya tambah baik pembahasannya," ujar Saefullah.
Baca: DPRD DKI Akan Bahas Raperda untuk Tingkatkan Tunjangan Mereka
Raperda untuk menaikan tunjangan anggota DPRD ini muncul karena ada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.
Pemerintah di setiap daerah di Indonesia bisa menerapkan PP tersebut, tetapi harus membuat turunan perda.
Perda harus sudah disahkan dalam waktu 3 bulan setelah PP No 18 tahun 2017 keluar pada 2 Juni 2017.