JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Agus Suradika mengatakan mantan Asisten Sekda bidang Kesejahteraan Rakyat Fatahillah diberhentikan sementara dari status PNS.
Agus mengatakan ini karena Fatahillah saat ini sudah berstatus terdakwa dalam kasus korupsi.
"PNS-nya akan diberhentikan sementara sampai ada keputusan tetap," ujar Agus ketika dihubungi, Jumat (14/7/2017).
Agus mengatakan Fatahillah baru akan diberhentikan dari status PNS setelah kasusnya berkekuatan hukum tetap atau inkracht van gewijsde.
"Kita tunggu inkracht," ujar Agus.
Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat sudah mencopot Fatahillah dari jabatannya sebagai Asisten Bidang Kesejahteraan Rakyat (Askesra) Sekretariat Daerah Pemprov DKI Jakarta karena menjadi terdakwa dugaan kasus korupsi.
Berkas perkara mantan Wali Kota Jakarta Barat itu dinyatakan lengkap alias P-21 dan siap disidangkan.
"Kemarin saya sampaikan konsekuensinya jelas, dia (Fatahillah) dicopot dari jabatannya," ujar Djarot.
Baca: Djarot Copot Asisten Sekda DKI yang Jadi Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi
Adapun, Fatahillah ditetapkan sebagai terdakwa kasus dugaan korupsi penertiban refungsionalisasi atau normalisasi sungai/kali dan PBH di Jakarta Barat pada 2013 senilai Rp 66,6 miliar dengan kerugian negara mencapai Rp 4,8 miliar.
Saat proyek tersebut dikerjakan, Fatahillah menjabat sebagai Kepala Pelaksana Kegiatan Pemeliharaan dan Operasional Infrastruktur Pengendalian Banjir Suku Dinas Pekerjaan Umum Tata Air Jakarta Barat.
Berkas perkara mantan Wali Kota Jakarta Barat itu dinyatakan lengkap alias P-21 dan siap disidangkan. Sejak kemarin, Fatahillah menjalani masa tahanan selama 20 hari di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat.