Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rumah Tua Dikenakan Tagihan Tunggakan PBB-P2 Rp 40 Juta

Kompas.com - 17/07/2017, 15:12 WIB
Sherly Puspita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang pria tua mengenakan kaos oblong berwarna putih dan celana pendek keluar dari rumah yang beralamat di jalan Mangga Besar Gg Buntu 93F, Taman Sari, Jakarta Barat ketika petugas Unit Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (UPPRD) Kecamatan Taman Sari tiba di kediamannya tersebut.

Pria yang kemudian diketahui bernama Ata tersebut berjalan terhuyung untuk membukakan pintu gerbang untuk para petugas. Wajahnya masih tampak heran dengan kedatangan para petugas pajak tersebut.

Petugas lantas menyodorkan bukti tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) atas nama Lay Tje That senilai Rp 40.753.955. Lay Tje That tercatat sebagai wajib pajak yang telah menunggak membayar pajak selama tiga tahun.

"Saya tidak tahu soal ini (tagihan pajak PBB-P2)," ujar Ata kepada petugas, Senin (17/6/7/2017).

Ata mengaku telah tinggal di rumah besar dengan kondisi tampak tak terawat tersebut sejak tahun 1965.

"Ini saya sewa. Saya tinggal dengan empat orang yang lain. Yang punya rumah ini masih famili saya," kata dia.

Ata pun menyampaikan rasa keberatannya kepada petugas. Ia merasa tak sanggup membayar tagihan pajak dan menanyakan prosedur pembayarannya.

"Rumah ini jelek, sudah enggak terawat. Apa saya bisa bayar di kantor pos? Kalau sudah dibayar stiker (tanda penunggak pajak) ini dilepas?" tanya Ata.

Baca: Diskotek dan Karaoke di Taman Sari Ditempel Stiker Tunggak Pajak

Menanggapi hal tersebut, Kepala UPPRD Kecamatan Taman Sari, Jakarta Barat, Andri Kunarso mengatakan bahwa permohonan keringanan pajak dapat diusulkan setelah Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) diterbitkan.

"Sebetulnya ada keringanan, tapi setelah SPPT keluar ada waktu tiga bulan untuk mengajukan keringanan untuk pengarahan PBB. tapi ini kan sudah lewat, sudah kita edukasi, sudah kita kasih pemberitahuan tiga kali," paparnya.

Andri mengatakan, pelanggaran pembayaran pajak semacam ini harus ditindak tegas. Untuk hari ini saja pihaknya akan memasang stiker tunggakan pajak di sepuluh bangunan di kawasan Kecamatan Tamansari.

"Untuk hari ini nilai tunggakan terbesar sebanyak Rp 200 juta dan total tunggakan keseluruhan ada Rp 136 miliar," ungkapnya.

Baca: Tunggak Pajak Ratusan Juta, Seorang Pengusaha di Makassar Disandera

Seperti diketahui, Unit Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (UPPRD) Kecamatan Taman Sari, Jakarta Barat menindak para penunggak Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Penindakan tersebut dilakukan dengan menempelkan stiker tunggakan pajak di sepuluh bangunan yang terletak di Kecamatan Taman Sari.

"Ini adalah salah satu kebijakan dari badan pajak dan retribusi daerah untuk memberikan edukasi kepada wajib pajak untuk dia membayar pajak tepat waktunya," ujar Kepala UPPRD Kecamatan Taman Sari, Jakarta Barat, Andri Kunarso, Senin (17/7/2017).

Kompas TV Program amnesti pajak yang bergulir sejak 1 Juli 2016 lalu resmi berakhir Jumat (31/3).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Megapolitan
Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Megapolitan
Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Megapolitan
Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Megapolitan
Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Megapolitan
Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Megapolitan
Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Megapolitan
Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Megapolitan
Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Megapolitan
Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com