JAKARTA, KOMPAS.com - Unit Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (UPPRD) Kecamatan Taman Sari, Jakarta Barat menindak para penunggak Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Penindakan tersebut dilakukan dengan menempelkan stiker tunggakan pajak di sepuluh bangunan yang terletak di Kecamatan Taman Sari.
"Ini adalah salah satu kebijakan dari badan pajak dan retribusi daerah untuk memberikan edukasi kepada wajib pajak untuk dia membayar pajak tepat waktunya," ujar Kepala UPPRD Kecamatan Taman Sari, Jakarta Barat, Andri Kunarso, Senin (17/7/2017).
Ia mengatakan, sebelum penindakan ini dilakukan, pihaknya telah menjalankan serangkaian pendekatan persuatif, namun tidak diindahkan oleh para wajib pajak.
"Sebelum itu kita sudah memberikan pemberitahuan melalui surat tiga kali, kemudian juga kita hubungi mereka melalui telepon," sebutnya.
Lokasi pertama yang didatangi para petugas UPPRD Taman Sari adalah diskotek sekaligus tempat karaoke yang disewa PT Rajamas dari PD Pasar Jaya yang terletak di kawasan Pasar HWI (Hayam Wuruk Indah), Mangga Besar, Jakarta Barat.
Meski telah ditutup sejak tahun 2012, pengelola PT Rajamas masih menjadi peserta wajib pajak bangunan tersebut dan telah menunggak pembayaran pajak selama tiga tahun dengan nilai tunggakan sependuduk Rp 22.627.401.
Baca: Penghuni Kos di Taman Sari Kaget Pintunya Digedor dan Urinenya Diperiksa
Selain bangunan diskotek, hari ini petugas UPPRD Kecamatan Taman Sari juga menindak sejumlah bangunan berupa toko, hotel hingga rumah penduduk.
Andri menambahkan, jika penindakan para penunggak pajak ini tak membuat para wajib pajak melunasi kewajibannya, maka Suku Badan Pajak Wali Kota Jakarta Barat-lah yang akan penagihan secara aktif melalui instansi lain.
"Kita berikan waktu paling lambat dua minggu. Kalau dari dua minggu tersebut tidak memberikan respons membayar kita akan laporkan ke Suku Badan Pajak Wali Kota Jakbar," tukas Andri.