JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Bowo Irianto mengatakan, Dinas Pendidikan DKI Jakarta telah membekukan izin SD Kasih Ananda II di Jakarta Timur. Sekolah swasta itu dibekukan pada Januari 2017.
Bowo mengatakan, sekolah tersebut dibekukan karena lokasinya berada di zonasi yang tidak diperuntukan buat pendidikan.
"Izin itu sampai 2019, masih, tapi berdasarkan ketentuan PTSP kan ada pengaturan zona baru. Zona baru itu ada kawasan-kawasan yang peruntukannya untuk pendidikan dan tidak untuk pendidikan," ujar Bowo di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Selasa (25/7/2017).
Selain itu, Bowo menyebut Yayasan Kasih Ananda sudah tidak mampu mengelola sekolah tersebut dan menyerahkannya kepada Dinas Pendidikan DKI Jakarta.
"Yayasan sendiri memang sudah melepas, tidak mau mengelola lagi," kata Bowo.
Para orangtua siswa dan guru SD tersebut mendatangi Balai Kota DKI Jakarta pada hari ini. Mereka mengeluhkan status kepegawaian dan nasib anak-anak yang sekolah di sana.
Bowo mengatakan, saat ini hal yang menjadi prioritas Dinas Pendidikan DKI Jakarta adalah nasib para siswa-siswi SD tersebut. Dinas Pendidikan DKI Jakarta akan memindahkan mereka ke sekolah negeri. Namun, mereka tidak bisa ditempatkan di satu sekolah yang sama. Mereka akan disebar ke beberapa sekolah sesuai kapasitas yang masih tersedia di masing-masing sekolah.
"Kami akan fasilitasi sekolah negeri. Kami alihkan ke sekolah negeri dalam binaan sudin setempat. Kalau (Jakarta) Timur, kami carikan di Timur, yang diupayakan terjangkau tempat tinggal dengan lokasi sekolah," ujar Bowo.
Soal guru-guru yang semula mengajar di SD tersebut, Dinas Pendidikan DKI akan melakukan analisa apakah mereka bisa dipekerjakan di sekolah negeri karena ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi.
"Ketentuan yang sekarang menjadi kontrak kerja individu guru itu diatur, latar belakang pendidikan harus sesuai mata pelajaran yang diampu," ucap Bowo.
Artinya, mereka harus memiliki latar belakang pendidikan strata 1 (S-1) di bidang sekolah dasar. Selain itu, Bowo menyebut Dinas Pendidikan juga harus melihat jumlah guru yang kini sudah mengajar di SD-SD negeri.
"Di sekolah itu gurunya sudah cukup atau belum, kalau sudah cukup ya kami enggak bisa tambah guru lagi," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.