BEKASI, KOMPAS.com – Bangunan liar yang berada di atas tanah milik Pembangunan Perumahan Nasional (Perumnas) Regional III yang terletak di Jalan Caringin, Bojong, Rawa Lumbu, Kota Bekasi dilakukan penertiban pada Rabu (26/7/2017).
Bangunan-bangunan tersebut bermasalah sebelumnya karena ada pihak lain yang merasa memiliki tanah tersebut yang merupakan tanah fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos fasum).
"Kegiatan ini adalah merupakan tindak lanjut dari apa yang pernah kami lakukan sebelumnya, bahwa ini sudah pernah kita lakukan penertiban di bulan Oktober 2016," ujar Project Koordinator Perumnas Sentraland Bekasi, Syahrul Ahyat di Rawa Lumbu Kota Bekasi, Rabu siang.
Ia menjelaskan, sudah melakukan penertiban yang kedua kalinya. Hingga saat ini pagar beton yang sudah pasang telah dibongkar.
Selain itu ada satu bedeng dan satu gudang yang juga dibongkar karena berada di wilayah lahan tersebut.
Syahrul menjelaskan penertiban ini dilakukan bedasarkan keputusan bersama dari tim.
"Pemagarannya lebih kurang satu bulan. Kita sudah sampaikan bahwa ini lahan Perumnas. Tapi mereka bersikeras memiliki girik. Setelah dikonfirmasi ke kelurahan, ternyata girik yang mereka maksud itu tidak terdaftar di kelurahan. Jadi makanya kita putuskan yan kita tertibkan saja," kata Syahrul.
Baca: Pemkot Bekasi Sebut Lakukan Sosialisasi soal Penggusuran di Rorotan
Luas tanahnya sendiri, kata Syahrul, di awal terdapat 1 hekatar, namun setelah dilakukan pengukuran ulang, luas tanah sekitar 8.900 meter persegi. Dalam penertiban tersebut ada sekitar 225 personel yang ikut mengamankan dari Polri, Satpol PP, TNI, Garnisun, Pemadam, dan Brimob.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.