JAKARTA, KOMPAS.com- Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta tidak akan lagi menggunakan stiker sebagai penanda kendaraan yang telah lulus uji emisi.
Kepala Dinas LH DKI Jakarta Isnawa Adji mengatakan, hal itu karena penggunaan stiker rawan dipalsukan oleh masyarakat.
"Pola penempelan stiker diisinyalir banyak yang dipalsukan," ujar Isnawa saat dihubungi Kompas.com, Senin (31/7/2017).
Untuk menggantikan hal itu, Dinas LH DKI Jakarta menggunakan sebuah program berbentuk website yang dinamakan e-uji emisi.
Cara kerjanya, Dinas LH akan bekerjasama dengan bengkel-bengkel yang ada di Jakarta untuk melakukan uji emisi.
Baca: Begini Proses dan Kendala Uji Emisi Gas Buang Mobil di Jakarta Pusat
Bengkel yang bekerjasama dengan Dinas LH merupakan bengkel yang telah dipilih dan memiliki kelengkapan alat untuk pengujian emisi.
Ada 281 bengkel yang telah menjalin kerjasama. Setelah pengujian dan dinyatakan lulus, pemilik bengkel akan memasukan data mobil yang telah lulus uji emisi ke situs tersebut.
Data yang dimasukan seperti nomor polisi, jenis kendaraan, rangka mesin, hingga jenis bahan bakar yang digunakan.
Data itu terkoneksi dengan Dinas LH. Setelah terdata, pemilik kendaraan akan dikirimkan sebuah barcode sebagai penanda kendaraan telah lulus uji emisi.
Baca: Hanya Kendaraan yang Lolos Uji Emisi Boleh Parkir di Kantor DLH DKI
Ketika ada pengecekan oleh petugas di lapangan, pemilik kendaraan hanya tinggal menunjukan barcode tersebut kepada petugas.
Barcode hanya berlaku selama enam bulan. Setelah masa berlaku habis, pemilik kendaraan wajib kembali melakukan uji emisi untuk kembali mendapatkan barcode.
Selain menghindari praktek kecurangan, cara ini dinilai lebih efektif untuk mendata berapa banyak kendaraan di Jakarta yang telah lulus uji emisi.
Rencananya, aplikasi ini akan terkoneksi dengan Kementerian Perhubungan hingga kepengurusan surat tanda kendaraan bermotor.
"Ini kan enggak optimal. Masa sampel-sampel kendaraan dapatnya 100.000 kendaraan. Padahal di Jakarta jumlahnya jutaan," ujar Isnawa.