JAKARTA, KOMPAS.com - Julianto Sudrajat, korban order fiktif melalui ojek online, Go-Food, berharap agar Sugiarti, pelaku pemesan Go-Food fiktif yang merugikannya dihukum sesuai dengan aturan yang berlaku.
Saat ditemui di Mapolres Jakarta Timur, Selasa (1/8/2017), Julianto menilai Sugiarti perlu dihukum agar jera.
(Baca juga: Pelaku Order Fiktif Go-Food Pernah Minta Korbannya untuk Menikahinya)
Julianto mengatakan, berdasarkan informasi dari pihak kepolisian, dirinya bukan korban pertama.
Ada korban order fiktif lainnya bernama Davi yang merupakan petugas penanganan prasarana dan sarana umum (PPSU) yang berasal dari Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Latar belakanya sama seperti Julianto, yaitu masalah asmara. Saat ini, Sugiarti ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik.
"Sekarang memang semua masih proses. Kata polisi kena UU ITE. Harapan saya biar enggak ada lagi korban," ujar Julianto.
(Baca juga: Sugiarti, Pelaku Order Fiktif Go-Food Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik)
Sugiarti memesan order fiktif melalui ojek online Go-Food dibantu dua keponakannya berinsial FH dan R. Keduanya akan diperiksa sebagai saksi.
Akibat order fiktif itu, Julianto harus membayar pesanan yang dialamatkan kepadanya dengan nilai jutaan rupiah. Kesal dengan apa yang dialami, Julianto melaporkan kejadian itu ke polisi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.