Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lulung Kini Dukung Pembahasan Raperda Reklamasi Dilanjutkan

Kompas.com - 02/08/2017, 21:15 WIB
Nursita Sari

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Abraham "Lulung" Lunggana mengatakan, dirinya kini mendukung pembahasan dua rancangan peraturan daerah (Raperda) terkait reklamasi di Teluk Jakarta.

Raperda yang dimaksud yakni revisi Perda Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta dan Raperda tentang Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (ZWP3K). Lulung mengatakan, pembahasan perda tidak terkait dengan moratorium reklamasi.

"Moratorium itu hanya memberhentikan, bukan persoalan perda, memberhentikan reklamasi. Dia tidak mengganggu perda karena perda urusan kami," kata Lulung di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (2/8/2017).

Lulung mendukung pembahasan raperda terkait reklamasi karena pulau-pulau hasil reklamasi itu sudah terbangun. Dia mengatakan, raperda tersebut harus dibahas agar pulau-pulau yang sudah terbangun memiliki payung hukum.

"Kan terlanjur sudah bikin, dia gemetaran karena enggak ada perda, minta tolong ayo dong bikin dong perdanya. Kalo saya kemarin harus (dilanjutkan pembahasannya)," kata dia.

Perda terkait reklamasi, kata Lulung, harus ada agar ke depan tidak ada pihak yang seenaknya membangun pulau reklamasi. Jika reklamasi di Teluk Jakarta tidak memiliki payung hukum, Lulung khawatir mereka akan mencontoh pembangunan tersebut.

"Kalau enggak ada perdanya, terus melanggar dia. 'Kan enggak ada aturan, gue boleh dong nguruk segala macam.' Makanya harus cepat ada perda," kata Lulung.

Tahun lalu, Lulung dan Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tidak mendukung reklamasi yang dilakukan Pemprov DKI sehingga tidak membahas raperda itu.

"Kami menyatakan sikap dalam pandangan umum fraksi, kami menolak raperda reklamasi dan zonasi. Jadi sudah sejak awal tuh kami menolak," kata Lulung pada 5 April 2016.

Baca juga: Lulung: Fraksi PPP Sudah sejak Awal Tolak Reklamasi

Hingga kini DPRD DKI Jakarta memutuskan untuk menghentikan pembahasan dua raperda terkait reklamasi itu. Keputusan tersebut masih sama dengan keputusan yang mereka buat tahun lalu.

"Tadi rapim DPRD memutuskan kita tetap berpegang kepada surat DPRD per tanggal 19 April bahwa dua raperda itu pembahasannya tetap dihentikan," kata Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Triwisaksana, Rabu lalu.

Triwisaksana mengatakan pemerintah pusat sudah mengambil alih permasalahan reklamasi itu. Bappenas sudah ditugaskan untuk menyusun masterplan integrasi proyek National Capital Integrated Coastal Development (NCICD) dengan reklamasi.

DPRD DKI juga menerima informasi bahwa beberapa kementerian sedang berkoordinasi untuk membahas masalah itu. Selain itu, kata Triwisaksana, proses hukum terkait izin pulau reklamasi terus berlanjut. Nelayan sudah melakukan gugatan terhadap beberapa izin reklamasi pulau.

Lihat juga: Djarot: Kontribusi Tambahan 15 Persen Harus Masuk Raperda Reklamasi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Lokasi dan Jadwal Pencetakan KTP dan KK di Tangerang Selatan

Lokasi dan Jadwal Pencetakan KTP dan KK di Tangerang Selatan

Megapolitan
Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Megapolitan
Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Megapolitan
Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Megapolitan
Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Megapolitan
Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Megapolitan
Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Megapolitan
Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Megapolitan
Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Megapolitan
Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com