Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Bisa Naikkan Upah, Pemkot Depok Sebut Penyapu Jalan Dapat Pahala

Kompas.com - 02/08/2017, 21:49 WIB
Alsadad Rudi

Penulis

DEPOK, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Depok memastikan tidak bisa menaikkan upah para penyapu jalan dalam waktu dekat. Pihak pemkot menyatakan para penyapu jalan sudah mendapat pahala.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Depok Etty Suryahati menyatakan dia telah menyampaikan hal itu kepada para penyapu jalan.

Di Depok, petugas penyapu jalan dikenal dengan istilah pesapon.

"Saya terus menyampaikan bahwa membersihkan sampah adalah sarana mencari pahala. Jadi tidak hanya mencari rezeki tapi juga mencari pahala," kata Etty di Balai Kota Depok, Rabu (2/8/2017).

Menurut Etty, ada sejumlah alasan kenapa Pemkot Depok tidak bisa menaikkan upah penyapu jalan. Salah satu kekhawatiran adanya tuntutan yang sama dari para petugas harian lepas di  instansi lainnya.

Di lingkungan Pemkot Depok, petugas penyapu jalan berstatus pekerja harian lepas yang bernaung di bawah DLHK. Ada kekhawatiran jika upah penyapu dinaikkan, petugas harian lepas dari instansi lainnya juga akan menuntut hak yang sama.

"Di Dinas PUPR (Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat) banyak juga tenaga hariannya, tuntutannya sama. Di Dishub juga sama. Belum lagi Satpol PP. Kalau satu, semua akan berdampak," kata Etty.

Pada kesempatan yang sama, Wali Kota Depok Idris Abdul Somad menjelaskan, besaran upah yang saat ini diberikan ke penyapu jalan sudah sesuai dengan standar harga yang ditetapkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi untuk pekerja harian lepas. Idris mengatakan standar harga untuk pekerja harian lepas itu sama seperti standar harga barang dan jasa yang seluruhnya diatur dalam sebuah peraturan perundang-undangan.

"Standar harga ini kalau memang kita mau lebih tinggi harganya, kita harus konsultasi ke pusat dan kita ubah. Baru kita bisa naikan," kata Idris.

Selain terikat peraturan mengenai standar harga, Idris mengatakan Pemkot Depok juga tidak bisa mengangkat para penyapu jalan sebagai PNS. Sebab ada peraturan yang menyatakan tenaga honorer, termasuk pekerja haian lepas, tidak bisa serta merta langsung diangkat.

Karena itu, untuk menyiasati kecilnya upah, Idris menyatakan Pemkot Depok selalu memberikan tunjangan pada periode waktu-waktu tertentu kepada para penyapu jalan. Seperti saat hari raya maupun menjelang tahun ajaran baru anak sekolah.

"Kami siasati dengan yang lain, seperti BPJS, THR, dan hal-hal lain yang bisa kami usahakan," kata Idris.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

DBD Masih Menjadi Ancaman di Jakarta, Jumlah Pasien di RSUD Tamansari Meningkat Setiap Bulan

DBD Masih Menjadi Ancaman di Jakarta, Jumlah Pasien di RSUD Tamansari Meningkat Setiap Bulan

Megapolitan
Tak Hanya Membunuh, Pria yang Buang Mayat Wanita di Dalam Koper Sempat Setubuhi Korban

Tak Hanya Membunuh, Pria yang Buang Mayat Wanita di Dalam Koper Sempat Setubuhi Korban

Megapolitan
Polisi Duga Ada Motif Persoalan Ekonomi dalam Kasus Pembunuhan Wanita di Dalam Koper

Polisi Duga Ada Motif Persoalan Ekonomi dalam Kasus Pembunuhan Wanita di Dalam Koper

Megapolitan
Pria di Pondok Aren yang Gigit Jari Rekannya hingga Putus Jadi Tersangka Penganiayaan

Pria di Pondok Aren yang Gigit Jari Rekannya hingga Putus Jadi Tersangka Penganiayaan

Megapolitan
Dituduh Gelapkan Uang Kebersihan, Ketua RW di Kalideres Dipecat

Dituduh Gelapkan Uang Kebersihan, Ketua RW di Kalideres Dipecat

Megapolitan
Pasien DBD di RSUD Tamansari Terus Meningkat sejak Awal 2024, April Capai 57 Orang

Pasien DBD di RSUD Tamansari Terus Meningkat sejak Awal 2024, April Capai 57 Orang

Megapolitan
Video Viral Keributan di Stasiun Manggarai, Diduga Suporter Sepak Bola

Video Viral Keributan di Stasiun Manggarai, Diduga Suporter Sepak Bola

Megapolitan
Terbakarnya Mobil di Tol Japek Imbas Pecah Ban lalu Ditabrak Pikap

Terbakarnya Mobil di Tol Japek Imbas Pecah Ban lalu Ditabrak Pikap

Megapolitan
Berebut Lahan Parkir, Pria di Pondok Aren Gigit Jari Rekannya hingga Putus

Berebut Lahan Parkir, Pria di Pondok Aren Gigit Jari Rekannya hingga Putus

Megapolitan
DLH DKI Angkut 83 Meter Kubik Sampah dari Pesisir Marunda Kepu

DLH DKI Angkut 83 Meter Kubik Sampah dari Pesisir Marunda Kepu

Megapolitan
Janggal, Brigadir RAT Bunuh Diri Saat Jadi Pengawal Bos Tambang, tapi Atasannya Tak Tahu

Janggal, Brigadir RAT Bunuh Diri Saat Jadi Pengawal Bos Tambang, tapi Atasannya Tak Tahu

Megapolitan
8 Pasien DBD Masih Dirawat di RSUD Tamansari, Mayoritas Anak-anak

8 Pasien DBD Masih Dirawat di RSUD Tamansari, Mayoritas Anak-anak

Megapolitan
Pengelola Imbau Warga Tak Mudah Tergiur Tawaran Jual Beli Rusunawa Muara Baru

Pengelola Imbau Warga Tak Mudah Tergiur Tawaran Jual Beli Rusunawa Muara Baru

Megapolitan
UPRS IV: Banyak Oknum yang Mengatasnamakan Pengelola dalam Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru

UPRS IV: Banyak Oknum yang Mengatasnamakan Pengelola dalam Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru

Megapolitan
9 Jam Berdarah: RM Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper lalu Dibuang ke Pinggir Jalan di Cikarang

9 Jam Berdarah: RM Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper lalu Dibuang ke Pinggir Jalan di Cikarang

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com