Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kritik soal Apartemen, Komika Acho Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik

Kompas.com - 06/08/2017, 11:23 WIB
David Oliver Purba

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com- Artis Stand Up Comedy (komika), Muhadkly MT atau dikenal dengan nama panggung Acho dilaporkan manajemen PT Duta Paramindo Sejahtera selaku pengelola Apartemen Green Pramuka ke polisi.

Acho dilaporkan pihak pengelola terkait tulisan di blog pribadi serta media sosial miliknya yang dinilai mencemarkan nama baik Apartemen Green Pramuka.

Dari siaran pers resmi yang dibuat Lembaga Bantuan Hukum Pers (LBH) dan SAFEnet yang didapatkan Kompas.com, Minggu (6/8/2017), awal mula kasus terjadi pada 2015. Acho menulis keluhan yang dia rasakan di blog pribadi miliknya.

Acho mempertanyakan komitmen pihak pengelola untuk menyediakan ruang terbuka hijau seperti yang dijanjikan pengelola di brosur serta melalui website pengelola apartemen. Janji itu ditagih setelah Acho membeli sebuah unit apartemen di Green Pramuka pada 2013.

"Yang menarik saat itu adalah, di brosur dan websitenya tertulis bahwa nantinya apartemen ini akan berkonsep green living, di mana 80 persennya adalah halaman terbuka. Wow, menarik bukan? Ternyata saya harus menelan rasa kecewa, karena saat ini, apartemen Green Pramuka City sedang membangun 17 tower di atas lahan tersebut," ujar Acho melalui blog pribadinya.

Baca: PN Tangerang Tolak Gugatan Alfamart terhadap Konsumen dan KIP

"Jadi, ke mana nanti perginya 80% area terbuka alias green living yang mereka janjikan seluas puluhan hektar tersebut? Entahlah, ini Kekecewaan pertama yang saya rasakan. Mimpi saya tinggal di apartemen yang punya halaman hijau 10 Ha, harus saya kubur dalam-dalam," tulis Acho melanjutkan.

Ade Wahyudin dari LBH Pers mengatakan, keluhan tersebut di-posting Acho pada 8 Maret 2015. Lalu pada 5 November 2016, kuasa hukum pengelola apartemen Danang Surya Winata melaporkan Acho ke polisi dengan dugaan melakukan pencemaran nama baik sesuai pasal 27 ayat 3 UU ITE dan pasal 310-311 KUHP.

Pada 26 April 2017 Acho menerima panggilan dari Cyber Crime Polda Metrojaya untuk diperiksa sebagai saksi kasus pencemaran nama baik. Pada 9 Juni 2017 Acho menerima surat panggilan polisi untuk diperiksa sebagai tersangka.

Pada 22 Juni 2017 Acho mengirim surat ke pihak pelapor agar kiranya mau bertemu untuk melakukan mediasi sesuai arahan penyidik. Lalu pada 2 Juli 2017 karena surat tidak direspon, Acho menghubungi Danang dan mengajak bermediasi. Namun upaya mediasi ditolak.

Pada 17 Juli 2017 Acho kembali datang ke Polda Metro Jaya untuk pengambilan sidik jari dan foto tersangka. Ade mengatakan pada 7 Agustus 2017 berkas Acho dinyatakan lengkap oleh kejaksaan.

Berkas Acho akan dilimpahkan dari Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Ade menilai, perbuatan yang dilakukan Acho merupakan bentuk penyampaian pendapat yang legal didasarkan bukti-bukti.

Baca: Perbanas: Perlindungan Konsumen Properti Harus Ditingkatkan

Perbuatan Acho menurut LBH dinilai mewakili kepentingan umum dan para penghuni apartemen yang juga dirugikan atas permasalahan pengelolaan yang terjadi.

"Ketiga, Perbuatan Acho merupakan bagian dari hak menyampaikan pendapat dan berekspresi yang merupakan bagian dari Hak Asasi Manusia sebagaimana dijamin oleh pasal 28 F UUD dan Peraturan Perundangan yang berlaku," ujar Ade.

Ade mengatakan, LBH Pers dan SAFEnet menyesalkan kasus yang dinilai dipaksakan ke tahap P21 karena kasus Acho ini dinilai tidak ada unsur fitnah dan pencemaran nama baik yang dilakukannya.

LBH dan SAFEnet meminta polisi menghentikan kasus Acho dan kepada Kejaksaan Tinggi DKI untuk menolak berkas kasus Acho.

Terkait hal ini, Kompas.com masih mencoba untuk meminta konfirmasi pihak Apartemen Green Pramuka City.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Megapolitan
Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Megapolitan
Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Megapolitan
Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Megapolitan
Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Megapolitan
Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Megapolitan
Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Megapolitan
Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Megapolitan
Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Megapolitan
Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Megapolitan
Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Megapolitan
Setuju Jukir Ditertibakan, Pelanggan Minimarket: Kalau Enggak Dibayar Suka Marah

Setuju Jukir Ditertibakan, Pelanggan Minimarket: Kalau Enggak Dibayar Suka Marah

Megapolitan
Bercak Darah Masih Terlihat di Lokasi Terjatuhnya Pekerja dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Bercak Darah Masih Terlihat di Lokasi Terjatuhnya Pekerja dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com