JAKARTA, KOMPAS.com - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai tindakan pengelola Apartemen Green Pramuka City mempolisikan komika Muhadkly MT alias Acho sebagai arogan. Acho dijadikan tersangkan oleh kepolisian karena dianggap telah mencemarkan nama baik PT Duta Paramindo Sejahtera selaku pengembang dan pengelola Apartemen Green Pramuka City.
"Tindakan polisional oleh Green Pramuka pada konsumen adalah tindakan yang berlebihan dan bahkan arogan, selain itu juga merupakan tindakan yang kontra produktif untuk perlindungan konsumen di Indonesia," kata Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi, dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Minggu (6/8/2017).
Lihat juga: YLKI: Tak Ada Pelanggaran pada Kritik Acho kepada Green Pramuka
Tindakan semacam itu bakal berdampak pada takutnya konsumen menyuarakan pendapatnya secara mandiri, terutama berkaitan dengan produk yang dibeli. YLKI mengecam developer atau pengembang yang melakukan kriminalisasi terhadap konsumen dan membungkam pikiran kritisnya.
"YLKI juga mengritik polisi yang bertindak cepat jika yang mengadu adalah pihak pengembang, tapi bertindak lamban jika yang mengadu itu masyarakat," kata Tulus.
Kritik Acho dalam blog-nya disebut Tulus sebagai sebuah puncak gunung es mengingat banyaknya pengaduan semacam itu yang terima YLKI.
"Pengaduan serupa banyak sekali, di lokasi yang berbeda. Pengaduan penghuni apartemen dan perumahan, menduduki rangking kedua (18 persen), dari total pengaduan di YLKI," ungkap Tulus.
Baca juga: YLKI: Tak Ada Pelanggaran pada Kritik Acho kepada Green Pramuka
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.