JAKARTA, KOMPAS.com - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menganggap kasus pencemaran nama baik yang dituduhkan ke komika Muhadkly MT alias Acho tidak masuk akal.
Pasalnya, keluhan atas kondisi di Apartemen Green Pramuka City sudah terjadi jauh sebelum Acho mulai menulis di blog-nya.
"Saya sudah tracking kalau aduan soal Green Pramuka ini masuk ke kami sejak 2014, terus lanjut 2015, 2016, dan beberapa hari lalu ada yang masuk lagi," kata staf pengaduan dan hukum YLKI Mustafa Aqib Bintoro kepada Kompas.com, Senin (7/8/2017).
"Jadi kalau disangkakan pencemaran nama baik itu enggak masuk akal karena Acho menulis pada 2015, sedangkan kasus ini sudah terjadi sejak 2014," tambah Mustafa.
Baca: Acho Ingin Angkat Kaki dari Apartemen Green Pramuka City
Lebih lanjut Mustafa menambahkan, sejak 2014 sudah banyak keluhan penghuni Green Pramuka City yang masuk ke YLKI.
Namun, tambah dia, pengelola Green Pramuka City tak mengambil tindakan seperti yang mereka lakukan terhadap Acho.
Di sisi lain, Mustafa juga mengkritisi sikap polisi yang begitu cepat menetapkan Acho sebagai tersangka dengan tuduhan pencemaran nama baik.
"Ini sebetulnya bisa dilakukan pra-peradilan dulu karena kalau disebut pencemaran nama baik sangat lemah karena ini basisnya fakta dan tujuannya memberikan informasi dan menyampaikannya ke publik jadi kalau demi kebaikan publik kenapa disebut mencemarkan nama baik?" ujar Mustafa.
Mustafa melalui YLKI juga meminta polisi mengungkap bukti-bukti yang membuat Acho begitu cepatnya menjadi seorang tersangka.
"Jadi apa dasarnya pencemaran nama baik itu, bukti apa yang dimiliki polisi sampai-sampai menetapkan Acho sebagai tersangka karena kan minimal harus ada dua bukti sebelum menetapkan seseorang jadi tersangka," dia menegaskan.
Baca: Acho: Pengelola Green Pramuka Menganggap Kritik Menimbulkan Kerugian
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.