Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengapa Acho Jadi Tersangka?

Kompas.com - 07/08/2017, 12:42 WIB
Alsadad Rudi

Penulis

DEPOK, KOMPAS.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono menyampaikan, penetapan Muhadkly alias Acho sebagai tersangka pencemaran nama baik berawal dari ditolaknya tawaran mediasi oleh pengelola Apartemen Green Pramuka.

Acho jadi tersangka pencemaran nama baik atas laporan dari Apartemen Green Pramuka, apartemen tempat ia tinggal. Ia dilaporkan setelah mengkritik pengelola apartemen melalui blog pribadinya.

"Jadi untuk kasus Acho sudah dilaporkan tahun 2015. Dari pelapor, polisi sudah menawarkan mediasi, tetapi sampai saat ini belum ada perkembangan," kata Argo di Mapolresta Depok, Senin (7/8/2017).

(Baca juga: Polisi Serahkan Perkara Komika Acho ke Kejari Jakpus)

Karena pihak pengelola apartemen menolak mediasi, kata Argo, polisi melanjutkan penanganan laporan itu ke proses penyidikan.

Ia mengatakan, selama proses penyidikan, polisi sudah meminta keterangan berbagai ahli, mulai dari ahli bahasa, ahli ITE, hingga ahli pidana. "Semua menyatakan ada pidana di situ," ujar Argo.

Karena para ahli menyatakan ada unsur pidana, polisi akhirnya menetapkan Acho sebagai tersangka dan melimpahkan kasusnya ke kejaksaan pada Juni 2017.

"Tanggal 12 Juni kita kirim berkas ke Kejaksaan Tinggi DKI. Tanggal 27 dapat pemberitahuan berkasnya lengkap," ucap Argo.

Adapun Acho ditetapkan sebagai tersangka dugaan pencemaran nama baik berdasarkan laporan dari pihak apartemen tempat ia tinggal, yakni Apartemen Green Pramuka.

Kasus ini berawal dari kritik Acho terhadap pengelola apartemen itu melalui blog pribadinya.

Dalam blog pribadinya yang ditulis pada 2015, Acho menyampaikan kekecewaannya atas janji pihak pengelola Apartemen Green Pramuka untuk membuat ruang terbuka hijau di sekitar kawasan apartemen yang tidak direaliasikan.

Selain itu, ia mengkritik soal sertifikat yang tak kunjung terbit, soal sistem perparkiran, tingginya biaya iuran pengelolaan lingkungan (IPL), dan tentang adanya biaya supervisi yang dibebankan ketika ingin merenovasi unit apartemennya.

(Baca juga: Kasus Acho dan Buruknya Pengelolaan Apartemen...)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tak Terkait SARA, Perusakan Gerobak Bubur di Jatinegara Murni Aksi Premanisme

Tak Terkait SARA, Perusakan Gerobak Bubur di Jatinegara Murni Aksi Premanisme

Megapolitan
Polisi Bubarkan Pemuda yang Nongkrong Hingga Larut Malam di Jakut Demi Hindari Tawuran

Polisi Bubarkan Pemuda yang Nongkrong Hingga Larut Malam di Jakut Demi Hindari Tawuran

Megapolitan
Dua Pemuda Terjerat Pinjol Pilih Merampok, Berakhir Dipenjara dengan Ancaman Hukuman 12 Tahun

Dua Pemuda Terjerat Pinjol Pilih Merampok, Berakhir Dipenjara dengan Ancaman Hukuman 12 Tahun

Megapolitan
Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Megapolitan
Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Megapolitan
Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Megapolitan
Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Megapolitan
Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Megapolitan
Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Megapolitan
Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Megapolitan
Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com