JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Didik Istiyanta mengatakan, komika Muhadkly MT atau Acho tidak akan ditahan.
Acho telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik seetlah dilaporkan pengelola Apartemen Green Pramuka City.
"Status tidak ditahan," ujar Didik di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Kemayoran, Senin (7/8/2017).
Didik menuturkan, Acho tidak ditahan sampai kasus yang menjeratnya berkekuatan hukum tetap dan karena ancaman hukuman dalam kasus ini di bawah lima tahun penjara.
Baca: Acho: Tiga Kali Ajukan Mediasi, tetapi Selalu Ditolak Pihak Apartemen
"Pasalnya tidak dapat ditahan, ancaman pidananya 4 tahun, kurang dari 5 tahun," kata dia.
Acho dituduh mencemarkan nama baik setelah mengkritik pengelola apartemen melalui blognya, muhadkly.com.
Dalam tulisan yang dia buat pada Maret 2015, Acho mengkritik beberapa hal terkait kondisi Apartemen Green Pramuka City.
Dia menulis antara lain soal sertifikat yang tak kunjung terbit, sistem perparkiran, tingginya biaya IPL, dan biaya supervisi yang dibebankan ketika penghuni ingin merenovasi unit apartemennya.
"Jadi saran saya, waspadalah saat Anda ingin membeli unit di Apartemen Green Pramuka City. Saya hanya tidak ingin Anda menyesal kemudian seperti saya," tulis Acho di akhir blognya.
Terkait permasalahan ini, Kompas.com masih mencoba meminta konfirmasi pihak Apartemen Green Pramuka City.
Baca: Acho Ingin Angkat Kaki dari Apartemen Green Pramuka City
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.