JAKARTA, KOMPAS.com - Komika Muhadkly MT atau Acho membantah pernyataan polisi yang menyatakan, pengelola Apartemen Green Pramuka City telah menawarkan mediasi, bahkan mau membeli kembali unit apartemen yang ditempatinya.
"Salah! Saya enggak pernah ditawarin mediasi apapun, apalagi buy back (beli kembali), enggak pernah ada. Mereka pasti enggak punya bukti, tantang aja," ujar Acho melalui pesan singkat kepada Kompas.com, Senin (7/8/2017) malam.
Baca juga: Polisi: Pengelola Sempat Berniat Membeli Unit Apartemen Acho
Menurut Acho, saat ini dirinya masih harus membayar kredit unit apartemen yang dibelinya.
"Fitnah itu. Orang unit saya masih kredit ke bank, gimana mau buy back. Ngawur," kata dia.
Menurut Acho, yang justru menawarkan mediasi kepada pengelola adalah dirinya. Mediasi itu diajukan salah satunya atas arahan penyidik.
"Justru saya yang minta si pelapor untuk mediasi, tapi ditolak. Saya punya bukti tanda terima suratnya kok di kuasa hukum," kata Acho.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono sebelumnya menyatakan pihak Apartemen Green Pramuka City telah menawarkan mediasi kepada Acho. Tawaran mediasi itu disampaikan sebelum pihak pengelola Green Pramuka melaporkan tulisan Acho di blog pribadinya ke polisi.
"Pelapor sudah berupaya bahkan menawarkan untuk membeli unit terlapor kembali bila merasa dirugikan. Namun infonya (Acho) tidak mau," kata Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya.
Pihak pengelola kemudian melaporkan Acho ke polisi setelah tawarannya tak digubris. Setelah mendapat laporan dari pihak pengelola, polisi melakukan penyelidikan dan menetapkan Acho sebagai tersangka dugaan pencemaran nama baik.
Acho dituduh mencemarkan nama baik setelah mengkritik pengelola apartemen melalui blog-nya, muhadkly.com. Dalam tulisan yang dia buat pada Maret 2015, Acho mengkritik beberapa hal terkait kondisi Apartemen Green Pramuka City. Dia menulis antara lain soal sertifikat yang tak kunjung terbit, sistem perparkiran, tingginya biaya IPL (iuran pemeliharaan lingkungan), dan biaya supervisi yang dibebankan saat penghuni ingin merenovasi unit apartemennya.
Baca juga: Polri: Soal Kasus Acho, Polisi Tidak Boleh Berpihak
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.