Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

YLKI Desak Pemerintah Keluarkan Diskresi soal SHM Apartemen

Kompas.com - 09/08/2017, 21:59 WIB
Nursita Sari

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) meminta pemerintah mengeluarkan diskresi terkait penerbitan sertifikat hak milik (SHM) bagi para penghuni apartemen atau rumah susun sederhana milik (rusunami).

Saat ini, aturan yang berlaku yakni pengembang apartemen atau rusunami baru bisa mengurus SHM setelah semua pembangunan rampung.

Staf Bidang Pengaduan dan Hukum YLKI Mustafa mengatakan, pemerintah seharusnya tidak hanya berpaku pada regulasi yang ada.

"Kami berharap pemerintah jangan terlalu terpaku pada birokrasilah, harus ada diskresi-diskresi lain yang dilakukan pemerintah," kata Mustafa di Gedung Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta, Tanah Abang, Rabu (9/8/2017).

Baca juga: YLKI: Pemerintah Gagal Tangani Perseteruan Penghuni dan Pengembang

Menurut Mustafa, aturan soal SHM di kawasan apartemen atau rusunami baru bisa diajukan setelah pembangunan rampung menjadi celah bagi pengembang. Di sisi lain, pemilik apartemen atau rusunami justru tidak memiliki kepastian kapan mereka bisa mendapatkan SHM.

"Dengan pembangunan bertahap tanpa ada jaminan kapan SHM-nya keluar, bisa dibayangkan nanti untuk konsumen yang membutuhkan asetnya dialihkan, harus menunggu," kata dia.

Mustafa menyampaikan, YLKI saat ini terus melobi pemerintah agar penerbitan SHM di kawasan apartemen atau rusunami bisa diurus sebelum pembangunan rampung. YLKI juga akan mengkaji aturan yang menyatakan SHM baru bisa diajukan setelah pembangunan rampung.

"Untuk upaya hukum lanjutan kami juga perlu mengkaji lebih lanjut apakah nanti kami perlu ajukan judicial review terhadap regulasi dari peraturan teknis atau UU, itu harus dikaji lagi," kata Mustafa.

Hal itu kini menjadi sorotan setelah muncul kasus di Apartemen Green Pramuka City di Jakarta Pusat. Kasus di Green Pramuka mencerminkan persoalan klasik pada banyak apartemen di Jakarta di mana para penghuni tidak puas dengan pengelolaan yang ada. Namun mereka tidak berdaya menghadapi pengembang dan pengelola.

Kepala Bidang Pembinaan, Penertiban, dan Peran Serta Masyarakat Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta Meli Budiastuti sebelumnya mengemukakan, para penghuni Apartemen Green Pramuka City tidak bisa memiliki SHM sebelum semua pembangunan di kawasan tersebut rampung.

Menurut Meli, untuk mengajukan SHM setiap penghuni apartemen, pengembang harus mengajukan akta pertelaan dan pemisahan terlebih dahulu kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN). Akta pertelaan dan pemisahan baru bisa diajukan setelah semua pembangunan selesai dan memiliki sertifikat laik fungsi (SLF) yang diterbitkan Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang DKI Jakarta.

"Pada saat pengajuan akta pertelaan, memang harus seluruh area itu sudah terbangun, SLF sudah ada semua untuk 17 tower, barulah itu menjadi dasar atau lampiran pengajuan akta pertelaan dan pemisahan," ujar Meli.

Lihat juga: Djarot: Green Pramuka Seharusnya Introspeksi dari Kritikan Acho

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Dalami Peran Belasan Saksi Dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP yang Dianiaya Senior

Polisi Dalami Peran Belasan Saksi Dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Kepada Kapolres Jaktim, Warga Klender Keluhkan Aksi Lempar Petasan dan Tawuran

Kepada Kapolres Jaktim, Warga Klender Keluhkan Aksi Lempar Petasan dan Tawuran

Megapolitan
Belasan Taruna Jadi Saksi dalam Prarekonstruksi Kasus Tewasnya Junior STIP

Belasan Taruna Jadi Saksi dalam Prarekonstruksi Kasus Tewasnya Junior STIP

Megapolitan
Polisi Tangkap Lebih dari 1 Orang Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Polisi Tangkap Lebih dari 1 Orang Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Megapolitan
RTH Tubagus Angke Dirapikan, Pedagang Minuman Harap Bisa Tetap Mangkal

RTH Tubagus Angke Dirapikan, Pedagang Minuman Harap Bisa Tetap Mangkal

Megapolitan
Prarekonstruksi Kasus Penganiayaan Taruna STIP Digelar hingga 4 Jam

Prarekonstruksi Kasus Penganiayaan Taruna STIP Digelar hingga 4 Jam

Megapolitan
Masih Bonyok, Maling Motor di Tebet Belum Bisa Diperiksa Polisi

Masih Bonyok, Maling Motor di Tebet Belum Bisa Diperiksa Polisi

Megapolitan
Cegah Prostitusi, RTH Tubagus Angke Kini Dipasangi Lampu Sorot

Cegah Prostitusi, RTH Tubagus Angke Kini Dipasangi Lampu Sorot

Megapolitan
Balita yang Jasadnya Ditemukan di Selokan Matraman Tewas karena Terperosok dan Terbawa Arus

Balita yang Jasadnya Ditemukan di Selokan Matraman Tewas karena Terperosok dan Terbawa Arus

Megapolitan
PDI-P Buka Penjaringan Cagub dan Cawagub Jakarta hingga 20 Mei 2024

PDI-P Buka Penjaringan Cagub dan Cawagub Jakarta hingga 20 Mei 2024

Megapolitan
Kuota Haji Kota Tangsel Capai 1.242 Jemaah, Pemberangkatan Dibagi 2 Gelombang

Kuota Haji Kota Tangsel Capai 1.242 Jemaah, Pemberangkatan Dibagi 2 Gelombang

Megapolitan
Paniknya Mahasiswa di Tangsel, Kontrakan Digeruduk Warga saat Sedang Beribadah

Paniknya Mahasiswa di Tangsel, Kontrakan Digeruduk Warga saat Sedang Beribadah

Megapolitan
Jasad Balita Tersangkut di Selokan Matraman, Orangtua Sempat Lapor Kehilangan

Jasad Balita Tersangkut di Selokan Matraman, Orangtua Sempat Lapor Kehilangan

Megapolitan
Jasad Balita di Matraman Ditemukan Warga Saat Bersihkan Selokan, Ternyata Sudah 3 Hari Hilang

Jasad Balita di Matraman Ditemukan Warga Saat Bersihkan Selokan, Ternyata Sudah 3 Hari Hilang

Megapolitan
Polisi Ungkap Penyebab Mahasiswa di Tangsel Bertikai dengan Warga Saat Beribadah

Polisi Ungkap Penyebab Mahasiswa di Tangsel Bertikai dengan Warga Saat Beribadah

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com