Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penghuni Green Pramuka Tak Bisa Punya SHM Sebelum Pembangunan Rampung

Kompas.com - 09/08/2017, 23:03 WIB
Nursita Sari

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Bidang Pembinaan, Penertiban, dan Peran Serta Masyarakat Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta, Meli Budiastuti, mengatakan, penghuni Apartemen Green Pramuka City tidak bisa memiliki sertifikat hak milik (SHM) sebelum seluruh pembangunan di kawasan tersebut rampung.

Meli mengatakan saat ditemui di Gedung Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta, Tanah Abang, Rabu (9/8/2017, bahwa untuk mengajukan SHM setiap penghuni apartemen, pengembang harus mengajukan akta pertelaan dan pemisahan terlebih dahulu kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN). Akta pertelaan dan pemisahan baru bisa diajukan setelah semua pembangunan selesai dan memiliki sertifikat laik fungsi (SLF) yang diterbitkan Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang DKI Jakarta.

"Pada saat pengajuan akta pertelaan, memang harus seluruh area itu sudah terbangun, SLF sudah ada semua untuk 17 tower, barulah itu menjadi dasar atau lampiran pengajuan akta pertelaan dan pemisahan," ujar Meli.

Pengembang Green Pramuka berencana akan membangun 17 tower apartemen di kawasan itu.

Sebelum seluruh pembangunan kawasan Apartemen Green Pramuka City selesai dibangun, pengembang tidak akan mengajukan akta pertelaan dan pemisahan tersebut ke BPN.

"Dan BPN bagaimana bisa menerbitkan SHM sah rusun atas nama pemilik perorangan bila belum ada permohonan dari developer," kata Meli lagi.

Sementara Kasie Pengawasan Pelaksanaan Bangunan Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang DKI Jakarta Yuli Astuti mengemukakan, saat ini belum ada aturan agar pengembang bisa mengurus SHM pemilik apartemen sebelum semua pembangunan rampung. Dia berharap kasus Apartemen Green Pramuka City bisa menjadi momentum agar pemerintah pusat mengkaji aturan soal pengajuan SHM di kawasan apartemen maupun rumah susun sederhana milik (rusunami) sebelum semua pembangunan selesai, khususnya di kawasan rusunami atau apartemen yang memiliki banyak blok.

"Ternyata perencanaan ini bisa berblok-blok. Ini aturannya yang belum mengatur. Ini yang harus memang menjadi tugas pemerintah untuk membuat mekanisme seperti apa apabila ada seperti ini," kata Yuli.

Baca juga: YLKI Desak Pemerintah Keluarkan Diskresi soal SHM Apartemen

Saat ini apartemen yang sudah terbangun di Apartemen Green Pramuka City baru 9 dari total 17 tower. Empat tower sudah memiliki SLF, sementara SLF untuk lima tower lainnya masih diurus.

Kasus Apartemen Green Pramuka City menjadi sorotan setelah polisi menetapkan komika Muhadkly alias Acho sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik. Acho disangka mencemarkan nama baik pihak apartemen setelah mengkritik pengelola apartemen melalui blognya, muhadkly.com.

Dalam tulisan yang dia buat pada Maret 2015, Acho mengkritik beberapa hal terkait Apartemen Green Pramuka City, di antaranya soal sertifikat yang tak kunjung terbit, kemudian soal sistem perparkiran, tingginya biaya IPL (iuran pemeliharaan lingkungan), dan tentang adanya biaya supervisi yang dibebankan ketika ingin merenovasi unit apartemen.

Lihat juga: YLKI: Tak Ada Pelanggaran pada Kritik Acho kepada Green Pramuka

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pedagang Sebut Lokbin Pasar Minggu Sepi karena Lokasi Tak Strategis

Pedagang Sebut Lokbin Pasar Minggu Sepi karena Lokasi Tak Strategis

Megapolitan
Ini Kantong Parkir Penonton Nobar Timnas Indonesia U-23 Vs Irak U-23 di Monas

Ini Kantong Parkir Penonton Nobar Timnas Indonesia U-23 Vs Irak U-23 di Monas

Megapolitan
Golkar Depok Ajukan Ririn Farabi Arafiq untuk Maju Pilkada 2024

Golkar Depok Ajukan Ririn Farabi Arafiq untuk Maju Pilkada 2024

Megapolitan
Jasad Bayi Tergeletak di Pinggir Tol Jaksel

Jasad Bayi Tergeletak di Pinggir Tol Jaksel

Megapolitan
Fakta Kasus Pembunuhan Wanita Dalam Koper di Cikarang: Korban Disetubuhi lalu Dibunuh oleh Rekan Kerja

Fakta Kasus Pembunuhan Wanita Dalam Koper di Cikarang: Korban Disetubuhi lalu Dibunuh oleh Rekan Kerja

Megapolitan
Kronologi Jari Satpam Gereja di Pondok Aren Digigit Sampai Putus, Pelaku Diduga Mabuk

Kronologi Jari Satpam Gereja di Pondok Aren Digigit Sampai Putus, Pelaku Diduga Mabuk

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Ditangkap di Rumah Istrinya

Pembunuh Wanita Dalam Koper Ditangkap di Rumah Istrinya

Megapolitan
DJ East Blake Nekat Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih sebab Tak Terima Diputuskan

DJ East Blake Nekat Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih sebab Tak Terima Diputuskan

Megapolitan
RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi, Satpol PP dan Dinas Terkait Dinilai Lalai

RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi, Satpol PP dan Dinas Terkait Dinilai Lalai

Megapolitan
7 Tahun Berdiri, Lokasi Binaan Pasar Minggu Kini Sepi Pedagang dan Pembeli

7 Tahun Berdiri, Lokasi Binaan Pasar Minggu Kini Sepi Pedagang dan Pembeli

Megapolitan
Polisi Tangkap DJ East Blake yang Diduga Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih

Polisi Tangkap DJ East Blake yang Diduga Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih

Megapolitan
Pihak Keluarga Bakal Temui Ibu Pengemis Viral yang Paksa Orang Sedekah

Pihak Keluarga Bakal Temui Ibu Pengemis Viral yang Paksa Orang Sedekah

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Setubuhi Korban Sebelum Membunuhnya

Pembunuh Wanita Dalam Koper Setubuhi Korban Sebelum Membunuhnya

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Dikenakan Pasal Pembunuhan Berencana

Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Dikenakan Pasal Pembunuhan Berencana

Megapolitan
Tak Sadar Jarinya Digigit sampai Putus, Satpam Gereja: Ada yang Bilang 'Itu Jarinya Buntung'

Tak Sadar Jarinya Digigit sampai Putus, Satpam Gereja: Ada yang Bilang "Itu Jarinya Buntung"

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com