Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Saya Sudah Setor Sewa Rp 550.000, Kok Ditulis Menunggak 20 Bulan?"

Kompas.com - 14/08/2017, 15:08 WIB
Sherly Puspita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah penghuni Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) Tambora tampak terkejut ketika petugas dari Unit Pengelola Rumah Susun (UPRS) Tambora menyambangi unit huniannya dan melayangkan surat segel.

Salah satunya adalah Santi, seorang penghuni rusun yang tinggal di lantai 3 unit 1 blok III C Rusun Tambora.

Ia mengaku terkejut ketika putrinya membangunkannya dari tidur siang dan menunjukkan surat segel berisi keterangan tunggakan membayar sewa selama 20 bulan.

"Kemarin hari Minggu (13/8/2017) saya baru saja setor sewa Rp 550.000 kok di sini saya ditulis nunggak 20 bulan sih Pak?" ujar Santi kepada petugas UPRS Tambora, Senin (14/8/2017).

Harga sewa unit hunian tersebut yakni Rp 101.000 per bulannya. Artinya, total tunggakan sewa Santi sebesar Rp 2.020.000.

"Angka itu masih ditambah lagi denda sewa sebesar 2 persen dari harga sewa per bulannya," ujar Kepala Satuan Pelaksana (Kasatpel) Penertiban, Syafik.

(Baca juga: Penghuni Menunggak Sewa, 261 Unit Hunian di Rusun Tambora Disegel)

Tak hanya Santi, seorang penghuni lain bernama Lisnawati pun tampak terkejut ketika petugas UPRS menemuinya. Lisnawati telah menunggak sewa selama 11 bulan.

"Iya saya mau bayar tetapi bank-nya kan jauh Pak," ujar dia kepada petugas. Padahal, menurut petugas, sejumlah mesin ATM Bank DKI telah tersedia di tower rusun yang terletak dekat Mal Season City ini.

Hari ini, petugas dari UPRS Tambora melakukan penyegelan terhadap unit-unit hunian yang penghuninya menunggak pembayaran sewa.

Kepala UPRS Tambora Sarjoko mengatakan, untuk Rusun Tambora, akan dilakukan penyegelan 261 unit hunian yang penghuninya menunggak pembayaran sewa lebih dari tiga bulan.

"Namun, pada penyegelan hari ini, kami utamakan penyegelan pada unit hunian yang tunggakannya sudah lebih dari enam, jumlahnya ada 105 unit hunian," ujar Sarjoko, Senin (14/8/2017).

(Baca juga: Djarot: Beli Pulsa dan Rokok Bisa, Masa Bayar Sewa Rusun Enggak Mampu?)

Ia memaparkan, 105 unit hunian tersebut terdiri dari 70 unit hunian dari tiga tower (A, B, dan C) serta dari empat blok yaitu Tambora III B, Tambora III C, Tambora IV A, dan Tambora IV B.

Menurut Sarjoko, sebelum penyegelan dilakukan, pihaknya telah menerbitkan dua kali surat teguran (ST).

"Jadi prosedurnya itu kami layangkan dulu ST 1, ST 2, lalu penyegelan. Jika dalam waktu 7 hari penghuni tidak juga membayar sewa maka kami akan terbitkan surat pengosongan unit hunian," ucapnya.

Kompas TV Para penunggak tercatat merupakan penyewa dengan usia produktif. Sebaliknya, penyewa lansia menyetor pembayaran dengan lancar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Daftar Stasiun di Jakarta yang Layani Pembatalan Tiket Kereta Api

Daftar Stasiun di Jakarta yang Layani Pembatalan Tiket Kereta Api

Megapolitan
Kasus Ibu di Tangsel Lecehkan Anaknya, Keluarga Suami Mengaku Dapat Ancaman

Kasus Ibu di Tangsel Lecehkan Anaknya, Keluarga Suami Mengaku Dapat Ancaman

Megapolitan
Sepakat Damai, Eks Warga Kampung Bayam Bersedia Direlokasi ke Rusun Nagrak

Sepakat Damai, Eks Warga Kampung Bayam Bersedia Direlokasi ke Rusun Nagrak

Megapolitan
Tiga Pemuda Jadi Tersangka Pembacokan Polisi di Kembangan

Tiga Pemuda Jadi Tersangka Pembacokan Polisi di Kembangan

Megapolitan
Jadwal Konser Musik Jakarta Fair 2024

Jadwal Konser Musik Jakarta Fair 2024

Megapolitan
Puluhan Warga di Bogor Diduga Keracunan, 1 Orang Meninggal Dunia

Puluhan Warga di Bogor Diduga Keracunan, 1 Orang Meninggal Dunia

Megapolitan
Polisi Tangkap 5 Tersangka Pemalsu Dollar AS, Satu Pelaku WNA

Polisi Tangkap 5 Tersangka Pemalsu Dollar AS, Satu Pelaku WNA

Megapolitan
Deklarasi Jadi Cawalkot Depok, Supian Suri Ingin Berikan Kebijakan yang Baik untuk Warga

Deklarasi Jadi Cawalkot Depok, Supian Suri Ingin Berikan Kebijakan yang Baik untuk Warga

Megapolitan
Mediasi Berhasil, Eks Warga Kampung Bayam dan Jakpro Sepakat Berdamai

Mediasi Berhasil, Eks Warga Kampung Bayam dan Jakpro Sepakat Berdamai

Megapolitan
Polisi Minta Video Ibu Cabuli Anak Tak Disebar Lagi, Penyebar Bisa Kena UU ITE

Polisi Minta Video Ibu Cabuli Anak Tak Disebar Lagi, Penyebar Bisa Kena UU ITE

Megapolitan
Kronologi Polisi Dibacok Saat Bubarkan Remaja yang Hendak Tawuran

Kronologi Polisi Dibacok Saat Bubarkan Remaja yang Hendak Tawuran

Megapolitan
Panitia HUT Ke-79 RI Siapkan 2 Skenario, Heru Budi: Di Jakarta dan IKN

Panitia HUT Ke-79 RI Siapkan 2 Skenario, Heru Budi: Di Jakarta dan IKN

Megapolitan
Berkenalan Lewat Aplikasi Kencan, Seorang Wanita di Jaksel Jadi Korban Penipuan Rp 107 Juta

Berkenalan Lewat Aplikasi Kencan, Seorang Wanita di Jaksel Jadi Korban Penipuan Rp 107 Juta

Megapolitan
Deklarasi Maju Sebagai Cawalkot, Supian Suri Cuti dari Sekda Depok

Deklarasi Maju Sebagai Cawalkot, Supian Suri Cuti dari Sekda Depok

Megapolitan
Kondisi Terkini Anak Korban Pencabulan Ibu Kandung, Biddokkes Polda Metro: Psikologis Nampaknya Normal

Kondisi Terkini Anak Korban Pencabulan Ibu Kandung, Biddokkes Polda Metro: Psikologis Nampaknya Normal

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com