JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah penghuni Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) Tambora tampak terkejut ketika petugas dari Unit Pengelola Rumah Susun (UPRS) Tambora menyambangi unit huniannya dan melayangkan surat segel.
Salah satunya adalah Santi, seorang penghuni rusun yang tinggal di lantai 3 unit 1 blok III C Rusun Tambora.
Ia mengaku terkejut ketika putrinya membangunkannya dari tidur siang dan menunjukkan surat segel berisi keterangan tunggakan membayar sewa selama 20 bulan.
"Kemarin hari Minggu (13/8/2017) saya baru saja setor sewa Rp 550.000 kok di sini saya ditulis nunggak 20 bulan sih Pak?" ujar Santi kepada petugas UPRS Tambora, Senin (14/8/2017).
Harga sewa unit hunian tersebut yakni Rp 101.000 per bulannya. Artinya, total tunggakan sewa Santi sebesar Rp 2.020.000.
"Angka itu masih ditambah lagi denda sewa sebesar 2 persen dari harga sewa per bulannya," ujar Kepala Satuan Pelaksana (Kasatpel) Penertiban, Syafik.
(Baca juga: Penghuni Menunggak Sewa, 261 Unit Hunian di Rusun Tambora Disegel)
Tak hanya Santi, seorang penghuni lain bernama Lisnawati pun tampak terkejut ketika petugas UPRS menemuinya. Lisnawati telah menunggak sewa selama 11 bulan.
"Iya saya mau bayar tetapi bank-nya kan jauh Pak," ujar dia kepada petugas. Padahal, menurut petugas, sejumlah mesin ATM Bank DKI telah tersedia di tower rusun yang terletak dekat Mal Season City ini.
Hari ini, petugas dari UPRS Tambora melakukan penyegelan terhadap unit-unit hunian yang penghuninya menunggak pembayaran sewa.
Kepala UPRS Tambora Sarjoko mengatakan, untuk Rusun Tambora, akan dilakukan penyegelan 261 unit hunian yang penghuninya menunggak pembayaran sewa lebih dari tiga bulan.
"Namun, pada penyegelan hari ini, kami utamakan penyegelan pada unit hunian yang tunggakannya sudah lebih dari enam, jumlahnya ada 105 unit hunian," ujar Sarjoko, Senin (14/8/2017).
(Baca juga: Djarot: Beli Pulsa dan Rokok Bisa, Masa Bayar Sewa Rusun Enggak Mampu?)
Ia memaparkan, 105 unit hunian tersebut terdiri dari 70 unit hunian dari tiga tower (A, B, dan C) serta dari empat blok yaitu Tambora III B, Tambora III C, Tambora IV A, dan Tambora IV B.
Menurut Sarjoko, sebelum penyegelan dilakukan, pihaknya telah menerbitkan dua kali surat teguran (ST).
"Jadi prosedurnya itu kami layangkan dulu ST 1, ST 2, lalu penyegelan. Jika dalam waktu 7 hari penghuni tidak juga membayar sewa maka kami akan terbitkan surat pengosongan unit hunian," ucapnya.