JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya meluncurkan Penerapan Sistem Manajemen Mutu Database dan Laporan Polisi dengan nomor SNI ISO 9001-2015 Jumat (18/8/2017).
Kapolri Jenderal Tito Karnavian menjelaskan, dengan sistem ini pencatatan laporan hingga perkembangan penyidikan akan terintegrasi dan tidak lagi manual.
"Karena case management kita sampai saat ini manual, setiap berkas perkara dipegang masing-masing penyidik. Paling laporan polisi yang sudah mulai menyatu dalam sistem. Tapi yang lain-lain, apalagi di Polsek, orang bikin laporan, berkasnya dipegang penyidiknya," kata Tito di Mapolda Metro Jaya.
Menurut Tito sistem manual yang selama ini dianut kepolisian Indonesia memang dinilai kurang efektif.
Baca: Kapolri Minta Ketua KPK Bentuk Tim Khusus Kasus Novel
Sebab, setiap berkas kasus dipegang penyidik yang menangani dan atasan sulit memantau perkembangan sebuah perkara.
"Sekarang kan kalau saya tanya perkembangan kasus A misalnya, kontak ke Kapoldanya nanti Kapoldanya tanya Kasubditnya, Kasubditnya tanya lagi dulu ke penyidiknya, belum lagi penyidiknya cuti. Bisa berhari-hari. Kalau sudah satu sistem digitalisasi kan nggak perlu seperti itu," kata Tito.
Dengan keberadaan sistem ini, penanganan perkara akan lebih terawasi. Jika terjadi penyimpangan atau kekeliruan dalam penyidikan bisa diketahui oleh atasannya.
Bagi masyarakat yang melapor, juga bisa mengakses langsung untuk mengetahui perkembangan laporannya dengan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan yang tertera online.
Dengan manajemen yang lebih rapi ini, polisi dan masyarakat bisa menarik data perkara dengan mudah.
"Ada di batas tertentu nanti masyarakat bisa (akses), misalnya mengenai jumlah kejadian, data kejadian perkara pembunuhan, perkara yang masuk ke polisi dalam sehari," kata Tito.
Saat ini, database baru diterapkan di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Nantinya, Tito berharap manajemen ini akan diterapkan ke seluruh kepolisian se-Indonesia.
Baca: Kapolri Akui Pemeriksaan Novel Baswedan Belum Maksimal
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.