Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anies-Sandi Bisa Rombak PNS DKI meski Belum 6 Bulan Menjabat, asal...

Kompas.com - 22/08/2017, 10:38 WIB
Jessi Carina

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Sumarsono menegaskan Anies Baswedan dan Sandiaga Uno bisa merombak PNS DKI pada 6 bulan awal masa jabatannya.

Namun, perombakan itu harus mendapatkan izin tertulis dari Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.

"Kecuali mendesak sekali, tapi harus dengan persetujuan tertulis Mendagri untuk perombakan pejabat eselon II. Kalau eselon III izin dari Dirjen Otda. Mekanismenya tetap izin tertulis, jawabannya bisa lanjut kalau alasannya rasional dan bisa juga tidak diizinkan," kata Sumarsono di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Selasa (22/8/2017).

Tanpa izin tersebut, Anies dan Sandiaga tidak bisa mengotak-atik susunan pejabat eselon II maupun eselon III di Pemprov DKI Jakarta dan baru bisa bebas mengganti PNS setelah 6 bulan menjabat.

 

Baca: Rotasi PNS DKI Juga Terkait Persiapan Pemerintahan Anies-Sandiaga

"Sebagai pembina kepala daerah saya perlu mengingatkan beberapa hal. Pertama sebelum 6 bulan sejak dia dilantik, dilarang melakukan perubahan personil, sesudah 6 bulan baru boleh," kata Sumarsono.

Sumarsono menjelaskan kondisi-kondisi mendesak yang membuat Anies-Sandi boleh merombak pejabat. Misalnya kalau ada pejabat yang memasuki masa pensiun.

Jabatan yang ditinggal harus segera diisi agar tidak mengganggu roda pemerintahan. Kondisi kedua adalah kalau performa pejabat tersebut sangat buruk.

"Misalnya tidak mampu melakukan pekerjaan karena tidak profesional, KPI (key performance index) tidak tercapai, ya harus digeser," ujar Sumarsono.

Hal yang tidak boleh dilakukan adalah pergantian pejabat berdasarkan pertimbangan politik. Sumarsono mengatakan seharusnya pergantian pejabat pada masa pemerintahan baru tidak boleh jadi kebiasaan. Kebiasaan semacam itu hanya ada di tingkat nasional saja.

"Yang dibudayakan adalah pergantian kabinet pasca Pilpres, kalau di pemerintah daerah tidak harus ganti," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Megapolitan
Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Megapolitan
Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Megapolitan
Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Megapolitan
Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Megapolitan
Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Megapolitan
Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Megapolitan
Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Megapolitan
Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Megapolitan
Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Megapolitan
Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Megapolitan
Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Megapolitan
Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Megapolitan
Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Megapolitan
Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, 'Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan'

Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, "Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan"

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com