Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelapor: Jonru Sentimen SARA-nya Akut

Kompas.com - 05/09/2017, 06:33 WIB
Akhdi Martin Pratama

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pelapor Jonru Ginting, Muannas Al Aidid, menilai bahwa posting-an Jonru pada akun media sosialnya sudah meresahkan. Menurut dia, hampir semua posting-an Jonru mengandung unsur ujaran kebencian.

"(Jonru) ini sentimen SARA-nya sudah akut, mengadu dombanya sudah luar biasa," ujar Muannas seusai diperiksa di Mapolda Metro Jaya, Senin (4/9/2017) malam.

Atas dasar itu, ia melaporkan Jonru dengan tuduhan menyebarkan ujaran kebencian. Muannas pun meminta agar pihak kepolisian menindaklanjuti laporannya terhadap Jonru.

Menurut Muannas, hal demikian perlu dilakukan agar tak ada lagi yang berani menyebarkan ujaran kebencian di media sosial.

"Makanya kami minta supaya negara harus turun, karena terjadi pembiaran (posting-an Jonru) dari 2014 sampai 2017," ucap dia.

(Baca juga: Pelapor Minta Akun Media Sosial Jonru Ginting Diblokir)

Kemarin, Muannas diperiksa penyidik selama delapan jam. Selama pemeriksaan itu, dia diminta klarifikasi barang bukti yang dia sertakan saat melaporkan Jonru ke polisi.

Saat klarifikasi tersebut, kata Muannas, ada belasan posting-an Jonru yang ia serahkan sebagai bukti.

"Satu, soal masalah posting-an bernada adu domba sentimen etnis. Di sana disebutkan 1945 Indonesia dijajah oleh Belanda dan Jepang. Tahun 2017 Indonesia dijajah oleh China," kata Muannas.

Dia menilai, posting-an Jonru itu keliru. Isi posting-an tersebut, menurut dia, bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

"Menurut UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang penghapusan ras, itu sudah tidak ada lagi istilah China, pribumi. Yang ada adalah warga negara Indonesia," ujar dia.

(Baca juga: Pelapor Duga Jonru Dapat Pesanan Ujaran Kebencian dari Pihak Lain)

Muannas Al Aidid melaporkan Jonru Ginting ke Polda Metro Jaya pada Kamis lalu. Dalam laporan itu, polisi menyertakan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Terkait laporan ini, Jonru mengaku baru tahu ia dilaporkan ke polisi dari informasi di media sosial.

Jonru menyampaikan, sejumlah pengacara mengaku siap mendampinginya untuk menghadapi proses hukum kasus tersebut.

Dia menyerahkan seluruh proses kasus ini ke pengacaranya. Namun, dia tak menjelaskan secara rinci siapa pengacara yang akan mendampinginya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

DLH DKI Angkut 83 Meter Kubik Sampah dari Pesisir Marunda Kepu

DLH DKI Angkut 83 Meter Kubik Sampah dari Pesisir Marunda Kepu

Megapolitan
Janggal, Brigadir RAT Bunuh Diri Saat Jadi Pengawal Bos Tambang, tapi Atasannya Tak Tahu

Janggal, Brigadir RAT Bunuh Diri Saat Jadi Pengawal Bos Tambang, tapi Atasannya Tak Tahu

Megapolitan
8 Pasien DBD Masih Dirawat di RSUD Tamansari, Mayoritas Anak-anak

8 Pasien DBD Masih Dirawat di RSUD Tamansari, Mayoritas Anak-anak

Megapolitan
Pengelola Imbau Warga Tak Mudah Tergiur Tawaran Jual Beli Rusunawa Muara Baru

Pengelola Imbau Warga Tak Mudah Tergiur Tawaran Jual Beli Rusunawa Muara Baru

Megapolitan
UPRS IV: Banyak Oknum yang Mengatasnamakan Pengelola dalam Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru

UPRS IV: Banyak Oknum yang Mengatasnamakan Pengelola dalam Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru

Megapolitan
9 Jam Berdarah: RM Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper lalu Dibuang ke Pinggir Jalan di Cikarang

9 Jam Berdarah: RM Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper lalu Dibuang ke Pinggir Jalan di Cikarang

Megapolitan
Seorang Remaja Tenggelam di Kali Ciliwung, Diduga Terseret Derasnya Arus

Seorang Remaja Tenggelam di Kali Ciliwung, Diduga Terseret Derasnya Arus

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok: Malam Ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok: Malam Ini Hujan Petir

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Mobil Terbakar di Tol Japek Arah Cawang | Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi Ditangkap

[POPULER JABODETABEK] Mobil Terbakar di Tol Japek Arah Cawang | Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi Ditangkap

Megapolitan
Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Megapolitan
Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Megapolitan
Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Megapolitan
Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com