JAKARTA, KOMPAS.com - Muannas Al Aidid menduga, Jonru Ginting mendapat pesanan dari pihak tertentu untuk mem-posting status yang berbau ujaran kebencian di media sosial. Muannas meminta agar polisi menelusuri kemungkinan tersebut.
"Bukan tidak mungkin akun-akun Jonru ini kemudian bisa digunakan untuk menyerang kelompok-kelompok tertentu sesuai pesanan," kata Muannas di Mapolda Metro Jaya, Senin (4/9/2017).
Ia menambahkan, jika dugaannya itu benar, dia menyamakan Jonru dengan organisasi penyebar SARA dan hoaks Sarachen. Untuk itu, dia meminta Polri serius menangani laporannya terhadap Jonru.
"Saya kira tidak hanya mencari tahu ujaran kebenciannya tapi mencari tahu juga kira-kira ini ada pesanan, ada orang. Ada dugaan mereka menerima pembayaran untuk menyerang kelompok atau untuk mengambil keuntungan dari postingan-postingan seperti itu," kata Muannas.
Baca: Ini Postingan Jonru yang Dianggap Pelapor Mengandung Ujaran Kebencian
Muannas Al Aidid melaporkan Jonru Ginting ke Polda Metro Jaya pada Kamis lalu. Dalam laporan itu, polisi menyertakan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Muannas menilai, posting-an Jonru di media sosial berbahaya. Jika dibiarkan, ujaran kebencian yang diungkapkan Jonru dapat memecah belah bangsa.