JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi bakal berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait laporan dari Aris Budiman terhadap Novel Baswedan. Aris melaporkan Novel atas tudingan telah mencemarkan nama baiknya.
"Kami akan melakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang saksi juga di kalangan pegawai KPK yang mana nanti dari hasil komunikasi akan kami sampaikan kepada KPK," ujar Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan di Mapolda Metro Jaya, Selasa (5/9/2017).
Adi menambahkan penyidik telah melayangkan surat panggilan kepada para pegawai KPK tersebut. Setidaknya, ada lima pegawai KPK yang akan dimintai keterangan.
"Mudah-mudahan yang kami panggil bisa memenuhi panggilan kami sehingga kami ambil keterangannya untuk mendukung konstruksi hukum yang kami bangun berdasarkan laporan dari bapak Aris Budiman," ucap dia.
Baca: Polisi Akan Periksa Penyidik KPK terkait Laporan Aris Budiman
Adi menjelaskan, kelima pegawai KPK tersebut diduga mengetahui email yang dikirim Novel ke Aris.
Dalam email tersebut, Novel menyebut Aris tidak mempunyai integritas sebagai Direktur Penyidik (Dirdik) KPK. Novel juga menyebut Aris sebagai Dirdik KPK terburuk sepanjang sejarah lembaga antirasuah itu berdiri.
"Jadi dia yang mengetahui adanya tulisan dari NB yang dialamatkan ke emailnya pak Aris. Karena pada waktu itu kan pak Aris Budiman sebagai Dirdik. Nah orang ini yang berada di lingkungan penyidikan," kata Adi.
Baca: Selain Aris Budiman, Pansus Angket Ingin Panggil Penyidik KPK Lain
Dalam laporan yang dibuat Aris, polisi menyertakan Pasal 27 KUHP ayat 3 tentang Informasi Transaksi Elektronik dan atau Pasal 310 KUHP tentang Penghinaan dan atau Pasal 311 tentang Pencemaran Nama Baik.
Polisi telah meningkatkan kasus itu ke tahap penyidikan. Kendati begitu, status Novel dalam kasus tersebut masih sebatas saksi terlapor.