JAKARTA, KOMPAS.com - Berkas perkara Alfian Tanjung yang jadi tersangka kasus ujaran kebencian dikembalikan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta ke polisi. Saat ini polisi masih berusaha melengkapi kekurangan itu.
"Dari laporan penyidik bahwa P-19 itu kami diminta untuk lengkapi saksi ahli hukum tata negara," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan di Mapolda Metro Jaya, Kamis (7/9/2017).
Adi menambahkam, penyidik akan segera meminta keterangan dari ahli hukum tata negara. Setelah selesai, berkas itu akan diajukan lagi ke kejaksaan.
Baca juga: Alfian Tanjung Ditahan di Mako Brimob
"Kalau berkas sudah kami lengkapi P-19 nya dan kami akan kirimkan," kata Adi.
Alfian tersangkut kasus dugaan ujaran kebencian. Alfian dilaporkan ke Polda Metro Jaya karena menyebut kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) dan orang dekat Presiden Joko Widodo adalah anggota Partai Komunis Indonesia (PKI).
Dalam akun Twitter miliknya, Alfian menulis bahwa sebanyak 85 persen kader PDI-P merupakan kader PKI.
Lihat juga: Sebut PDI-P Berisi Kader PKI, Alfian Tanjung Diperiksa Polda Metro Jaya
Di Surabaya, Alfian telah diadili terkait ceramahnya di Masjid Mujahidin Surabaya tentang PKI. Pada Rabu siang kemarin, dia dibebaskan setelah majelis hakim menerima eksepsinya.
Namun dia kemudian kembali ditahan polisi dan dibawa ke Jakarta terkait dengan kasus ujaran kebencian.