Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Bayi Debora dan Aturan Penanganan Pasien Dalam Kondisi Darurat

Kompas.com - 11/09/2017, 08:38 WIB
Nursita Sari

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Bayi Tiara Debora meninggal dunia di Rumah Sakit Mitra Keluarga Kalideres, Jakarta Barat, pada Minggu (3/9/2017) setelah disebut tidak menerima penanganan medis karena uang muka perawatan dari orangtuanya tidak mencukupi.

Mulanya, pihak rumah sakit memberikan pertolongan pertama saat bayi berusia empat bulan itu dibawa ke rumah sakit tersebut pada Minggu dini hari. Dokter kemudian memberi tahu bahwa Debora harus dimasukkan ke ruang pediatric intensive care unit (PICU). Namun, keluarga harus membayar uang muka berjumlah belasan juta rupiah terlebih dahulu.

Pihak rumah sakit tidak memasukkan Debora ke ruang PICU karena uang muka yang diminta tidak terpenuhi.

Pihak rumah sakit kemudian menyarankan Debora dirujuk ke rumah sakit kemitraan BPJS Kesehatan. Debora akhirnya meninggal dunia saat pihak RS Mitra Keluarga dan orangtua mencari rumah sakit kemitraan BPJS Kesehatan tersebut.

Baca juga: Soal Bayi Debora, Mendagri Minta Rumah Sakit Diberi Sanksi Sosial

Pihak rumah sakit membantah telah menyebabkan Debora meninggal akibat tak melakukan pelayanan sesuai prosedur.

Dinas Kesehatan DKI pun akan memanggil pihak RS Mitra Keluarga Kalideres pada hari Senin ini untuk mendalami kasus tersebut sebelum menentukan langkah selanjutnya.

Penanganan pasien darurat

Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Koesmedi Priharto pada Minggu kemarin menjelaskan, beberapa prosedur penanganan medis yang harus dilakukan rumah sakit terhadap pasien gawat darurat.

Penanganan pertama sesuai gejala yang diderita pasien harus segera dilakukan untuk menstabilkan kondisi yang bersangkutan. Apabila penanganan pertama berhasil, pasien akan dipindahkan ke ruang rawat inap.

Jika gagal, dokter harus memasukkan pasien ke ruang medical intensive care unit (MICU) atau pediatric intensive care unit (PICU).

Lihat juga: Bayi Debora dan Dugaan Pelayanan Rumah Sakit yang Buruk

"Kalau tidak berhasil dan diperlukan peralatan untuk me-maintain supaya dia itu bisa menjadi stabil, maka dia dirawatnya di ruang-ruang khusus seperti MICU, PICU, ICU," kata Koesmedi.

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 40 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Masyarakat menyatakan, seluruh fasilitas kesehatan, baik mitra jaminan kesehatan masyarakat maupun tidak, wajib melakukan pertolongan pertama.

Nomor 3 Huruf A pada Bab IV aturan itu menyebut, "Pada keadaan gawat darurat (emergency), seluruh fasilitas kesehatan baik jaringan Jamkesmas atau bukan, wajib memberikan pelayanan penanganan pertama kepada peserta Jamkesmas. Bagi fasilitas kesehatan yang bukan jaringan Jamkesmas pelayanan tersebut merupakan bagian dari fungsi sosial fasilitas kesehatan, selanjutnya fasilitas kesehatan tersebut dapat merujuk ke fasilitas kesehatan jaringan fasilitas kesehatan Jamkesmas untuk penanganan lebih lanjut."

Direktur Yayasan Pemberdayaan Konsumen Kesehatan Indonesia (YPKKI) Marius Widjajarta mengatakan, setiap warga Indonesia, baik dalam kondisi mampu maupun tidak, memiliki hak pelayanan kesehatan yang dijamin dalam Undang-Undang Dasar 1945.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Seorang Remaja Tenggelam di Kali Ciliwung, Diduga Terseret Derasnya Arus

Seorang Remaja Tenggelam di Kali Ciliwung, Diduga Terseret Derasnya Arus

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok: Malam Ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok: Malam Ini Hujan Petir

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Mobil Terbakar di Tol Japek Arah Cawang | Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi Ditangkap

[POPULER JABODETABEK] Mobil Terbakar di Tol Japek Arah Cawang | Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi Ditangkap

Megapolitan
Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Megapolitan
Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Megapolitan
Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Megapolitan
Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Megapolitan
Ikut Demo May Day 2024, Buruh Wanita Rela Panas-panasan demi Memperjuangkan Upah yang Layak

Ikut Demo May Day 2024, Buruh Wanita Rela Panas-panasan demi Memperjuangkan Upah yang Layak

Megapolitan
Dua Orang Terluka Imbas Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek

Dua Orang Terluka Imbas Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek

Megapolitan
Korban Kedua yang Tenggelam di Sungai Ciliwung Ditemukan Tewas 1,2 Kilometer dari Lokasi Kejadian

Korban Kedua yang Tenggelam di Sungai Ciliwung Ditemukan Tewas 1,2 Kilometer dari Lokasi Kejadian

Megapolitan
Rayakan 'May Day Fiesta', Massa Buruh Mulai Padati Stadion Madya GBK

Rayakan "May Day Fiesta", Massa Buruh Mulai Padati Stadion Madya GBK

Megapolitan
Fahira Idris: Gerakan Buruh Terdepan dalam Perjuangkan Isu Lintas Sektoral

Fahira Idris: Gerakan Buruh Terdepan dalam Perjuangkan Isu Lintas Sektoral

Megapolitan
Polisi Tangkap Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi

Polisi Tangkap Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com