JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menahan Allen Dharmawan yang merupakan rekanan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dalam penyediaan hotel untuk kegiatan Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (O2SN) di Direktorat Pembinaan SMP.
Kasipenkum Kejati DKI Jakarta Nirwan Nawawi menjelaskan kronologi kasus yang menjerat Allen itu.
"Awalnya Allen diminta oleh Sumharmoko yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk mencari hotel guna pelaksanaan O2SN 2013. Allen sendiri sejak 2012 hingga 2013 memang kerap menjadi fasilitator atau calo untuk mencari hotel tersebut," kata Nirwan dalam keterangannya yang diterima Kompas.com, Selasa (12/9/2017).
Nirwan melanjutkan, setelah mendapatkan hotel yang diminta, Allen langsung menyarankan Sumharmoko untuk meminta agar ULP-Dit Pembinaan SMP Ditjen Dikdas Kemendikbud RI membuat dokumen proses penunjukan langsung kepada dua perusahaan pemilik hotel bersangkutan.
Kedua perusahaan itu adalah PT Putra Balikpapan Adiperkasa selaku pemilik Town House Bukit Dalam Indah Hotel dengan nilai pembayaran Rp 1.003.200.000 dan PT Sepinggan Sarana Utama sebagai pemilik Hotel Hakaya Balikpapan dan Hotel Atlit Sempajaya Samarinda dengan nilai pembayaran Rp 3.345.550.000.
"Ternyata, dari jumlah pembayaran tersebut setelah diperiksa ada kelebihan jumlah, yakni sebesar Rp 490 juta untuk PT Putra Balikpapan Adiperkasa dan Rp 1,3 miliar untuk PT Sepinggan Sarana Utama," kata Nirwan.
Allen sendiri kemudian ditangkap Kejati DKI Jakarta pada Kamis pekan lalu dan langsung ditahan di Rutan Cipinang, Jakarta Timur.
"Penahanan tersebut dilaksanakan berdasarkan hasil pemeriksaan dari tim jaksa penyidik yang telah memperoleh bukti cukup bahwa tersangka diduga keras melakukan tindak pidana korupsi," kata Nirwan.
Selain itu, penangkapan dan penahanan Allen juga sebagai upaya mencegahnya melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatannya.
"Tim jaksa penyidik juga kemudian menyita uang sebesar Rp 600 juta dari hasil pembayaran beberapa hotel tersebut. Adapun kerugian negara atas kasus korupsi ini mencapai Rp 1,9 miliar," ujar Nirwan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.