JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Nico Afinta memperkirakan nilai barang yang diambil pembunuh Husni Zarkasih dan istrinya, Zakiah Husni, mencapai Rp 1 miliar. Adapun pelaku yang ditangkap adalah Engkos Koswara dan Sutarto, sedangkan Ahmad Zulkifli tewas ditembak polisi lantaran melawan petugas.
"Sementara kerugian sekitar Rp 1 miliar ya," ujar Nico, di Mapolda Metro Jaya, Rabu (13/9/2017).
Sejumlah barang bukti yang diamankan dari pelaku antara lain 1 unit mobil Toyota Altis warna silver, uang tunai Rp 120 juta, dan 15 jam tangan berbagai merek.
Selain itu, polisi juga menyita tiga kamera, sejumlah sertifikat tanah, enam buku tabungan, beberapa lembar cek, 7 unit telepon genggam, 4 BPKB dan 2 buah cincin.
"Kami masih melakukan penghitungan ya. Karena kalau 15 jam tangan itu sekitar Rp 400 jutaan, kemudian emas dijual sekitar Rp 120 juta," kata Nico.
(baca: Pembunuh Pasutri di Benhil Terancam Hukuman Mati)
Ketiga pelaku merupakan mantan pegawai pengusaha garmen itu. Mereka nekat membunuh bosnya lantaran sakit hati tidak diberikan pesangon.
Polisi menjerat ketiganya dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan atau Pasal 365 KUHP tentang Pencurian Disertai Kekerasan dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Rumah Husni Zarkasih (58) dan istrinya, Zakiah Husni, di Jalan Pengairan, Bendungan Hilir, Tanah Abang, Jakarta Pusat, dirampok pada Minggu (10/9/2017) malam. Pada Senin (11/9/2017), kedua korban ditemukan tewas mengambang di Sungai Klawing, Purbalingga. Saat ditemukan, jenazah kedua korban terbungkus bedcover.
Para pelaku ditangkap saat sedang foya-foya di Grobogan, Jawa Tengah. Adapun ancaman hukumannya adalah hukuman mati karena mereka merencanakan aksinya.