JAKARTA, KOMPAS.com - Massa Serikat Pekerja PD Pasar Jaya melakukan aksi unjuk rasa di depan Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Selasa (19/9/2017) pagi.
Ketua Serikat Pekerja PD Pasar Jaya Kasman Panjaitan mengatakan, mereka berdemo karena jajaran direksi PD Pasar Jaya telah melanggar aturan rekruitmen karyawan dengan merekrut tenaga profesional.
Serikat Pekerja PD Pasar Jaya meminta Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat memberikan sanksi terhadap Direktur Utama PD Pasar Jaya Arief Nasrudin beserta jajaran direksi.
"Direksi PD Pasar Jaya telah melanggar ketentuan rekruitmen. Tindak tegas direksi, Dirut PD Pasar Jaya, berikan sanksi, Pak Gubernur," ujar Kasman dalam orasinya.
Baca: PD Pasar Jaya Siapkan Sistem Pemesanan Online untuk Jakgrosir
Ketua Bidang Integritas Serikat Pekerja PD Pasar Jaya, Kusmadi, mengatakan, direksi PD Pasar Jaya telah melanggar peraturan perusahaan dengan merekrut tenaga profesional. Serikat Pekerja PD Pasar Jaya merasa ada kesenjangan yang mereka alami dengan direkrutnya tenaga profesional tersebut.
"Dia (Direksi PD Pasar Jaya) mengangkat 15 tenaga profesional tanpa prosedur. Mereka (tenaga profesional) digaji Rp 30 juta - Rp 45 juta, sementara karyawan PD Pasar Jaya yang udah kerja 30 tahun dengan jabatan yang sama, manajer, itu Rp 17 juta (gajinya)," kata Kusmadi.
Baca: Direktur Utama Sebut PD Pasar Jaya Perlu Direformasi
Menurut Kusmadi, Serikat Pekerja PD Pasar Jaya pernah bertemu Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) DKI Jakarta untuk menyampaikan tuntutan mereka, namun hasilnya masih buntu.
Secara umum, ada delapan tuntutan yang disampaikan serikat pekerja PD Pasar Jaya, antara lain: