Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

SP PD Pasar Jaya: Gaji Manajer Profesional Rp 30 Juta, Manajer 30 Tahun Bekerja Rp 17 Juta

Kompas.com - 19/09/2017, 09:55 WIB
Nursita Sari

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Massa Serikat Pekerja PD Pasar Jaya melakukan aksi unjuk rasa di depan Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Selasa (19/9/2017) pagi.

Ketua Serikat Pekerja PD Pasar Jaya Kasman Panjaitan mengatakan, mereka berdemo karena jajaran direksi PD Pasar Jaya telah melanggar aturan rekruitmen karyawan dengan merekrut tenaga profesional.

Serikat Pekerja PD Pasar Jaya meminta Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat memberikan sanksi terhadap Direktur Utama PD Pasar Jaya Arief Nasrudin beserta jajaran direksi.

"Direksi PD Pasar Jaya telah melanggar ketentuan rekruitmen. Tindak tegas direksi, Dirut PD Pasar Jaya, berikan sanksi, Pak Gubernur," ujar Kasman dalam orasinya.

Baca: PD Pasar Jaya Siapkan Sistem Pemesanan Online untuk Jakgrosir

Ketua Bidang Integritas Serikat Pekerja PD Pasar Jaya, Kusmadi, mengatakan, direksi PD Pasar Jaya telah melanggar peraturan perusahaan dengan merekrut tenaga profesional. Serikat Pekerja PD Pasar Jaya merasa ada kesenjangan yang mereka alami dengan direkrutnya tenaga profesional tersebut.

"Dia (Direksi PD Pasar Jaya) mengangkat 15 tenaga profesional tanpa prosedur. Mereka (tenaga profesional) digaji Rp 30 juta - Rp 45 juta, sementara karyawan PD Pasar Jaya yang udah kerja 30 tahun dengan jabatan yang sama, manajer, itu Rp 17 juta (gajinya)," kata Kusmadi.

Baca: Direktur Utama Sebut PD Pasar Jaya Perlu Direformasi

Menurut Kusmadi, Serikat Pekerja PD Pasar Jaya pernah bertemu Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) DKI Jakarta untuk menyampaikan tuntutan mereka, namun hasilnya masih buntu.

Secara umum, ada delapan tuntutan yang disampaikan serikat pekerja PD Pasar Jaya, antara lain:

  1. Menolak tenaga profesional karena tidak memenuhi syarat peraturan.
  2. Cabut/batalkan SK Dirut PD Pasar Jaya atas penangkatan tenaga profesional menjadi pegawai tetap dan berhentikan 15 orang tenaga profesional yang sudah diangkat menjadi pegawai tetap karena melanggar aturan.
  3. Penggabungan gaji pokok dan tunjangan kinerja para pegawai tingkat staf tanpa dibatasi masa kerja.
  4. Naikkan pangkat/golongan pegawai PD Pasar Jaya yang sudah waktunya sesuai aturan.
  5. Buatkan daftar gaji pegawai setiap bulannya agar transparan.
  6. Hapus tunjangan pajak PPH 21 bagi tingkat manajer maupun pegawai lainnya.
  7. Berlakukan pangkat minimal memangku jabatan sesuai aturan.
  8. Audit keuangan PD Pasar Jaya tahun buku 2016-2017.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Megapolitan
Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program 'Bebenah Kampung'

Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program "Bebenah Kampung"

Megapolitan
Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Megapolitan
Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Megapolitan
Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Megapolitan
Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Megapolitan
2 Pria Rampok Taksi 'Online' di Kembangan untuk Bayar Pinjol

2 Pria Rampok Taksi "Online" di Kembangan untuk Bayar Pinjol

Megapolitan
Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Megapolitan
Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Prabowo-Gibran Belum Dilantik, Pedagang Pigura: Belum Berani Jual, Presidennya Masih Jokowi

Prabowo-Gibran Belum Dilantik, Pedagang Pigura: Belum Berani Jual, Presidennya Masih Jokowi

Megapolitan
Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Sendiri Pakai Senpi

Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Sendiri Pakai Senpi

Megapolitan
2 Pria Rampok Taksi Online di Jakbar, Leher Sopir Dijerat dan Ditusuk

2 Pria Rampok Taksi Online di Jakbar, Leher Sopir Dijerat dan Ditusuk

Megapolitan
Polisi Periksa Kejiwaan Orangtua yang Buang Bayi ke KBB Tanah Abang

Polisi Periksa Kejiwaan Orangtua yang Buang Bayi ke KBB Tanah Abang

Megapolitan
Golkar Buka Peluang Lanjutkan Koalisi Indonesia Maju pada Pilkada DKI 2024

Golkar Buka Peluang Lanjutkan Koalisi Indonesia Maju pada Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Di Tanah Tinggi Hampir Mustahil Menyuruh Anak Tidur Pukul 10 Malam untuk Cegah Tawuran

Di Tanah Tinggi Hampir Mustahil Menyuruh Anak Tidur Pukul 10 Malam untuk Cegah Tawuran

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com