JAKARTA, KOMPAS.com - Jonny Setiawan (36) nekat membunuh selingkuhannya, Vera Yusita Sumarna (45). Setelah membunuh Vera, Jonny membacok istrinya yang sedang bermesraan dengan lelaki lain di rumahnya.
"Tersangka ini datang ke rumah istrinya, di sana istrinya juga sama pria lain, dia juga melakukan pembacokan di situ," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Nico Afinta di Mapolda, Selasa (19/9/2017).
Usai membacok istri dan pria selingkuhannya, Jonny langsung melarikan diri. Dia sempat ke rumah saudaranya untuk meminjam uang Rp 100.000.
"Kami masih dalami apa hubungan istri tersangka dan lelaki ini, tapi yang jelas ini penganiayaan yang dilakukan tersangka, jadi ada dua TKP, di kontrakan tersangka dan rumah istri yang dengan lelaki itu," kata Nico.
(baca: Terhina karena Sindir Kemampuan di Ranjang, Jonny Bunuh Kekasihnya)
Menurut Nico, istri dan pria selingkuhannya menderita luka-luka akibat tebasan senjata tajam pelaku.
Akibat ulahnya, Jonny dijerat Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
(baca: Pembunuh Bos Kedai Bakmi di Tangerang Ternyata Selingkuhannya)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.