Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tangkap Komplotan Pengoplos Gas yang Dijual di Kemang hingga Ciledug

Kompas.com - 20/09/2017, 20:18 WIB
Nibras Nada Nailufar

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com -
Polisi menangkap komplotan pengoplos gas elpiji, M, J, dan S. Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bismo Teguh Prakoso menjelaskan komplotan itu beraksi dengan modus menjadi agen penjual gas 12 kilogram.

Padahal, tabung gas 12 kilogram itu diisi dengan tiga gas 3 kilogram yang berarti isinya hanya 9 kilogram.

"Tersangka ada yang berperan memberi modal, ada sopir dan ada satu yang bagian mendistribusikan," ujar Bismo, di Mapolrestro Jakarta Selatan, Rabu (20/9/2017).

Komplotan itu sudah beraksi sejak empat bulan lalu. Pada dua bulan pertama, mereka mencari pembeli dan tabung gas kosong ukuran 12 kilogram serta tabung gas kosong ukuran 3 kilogram.

(baca: Lima Orang Dijadikan Tersangka Kasus Gas Oplosan di Sawangan)

Gas 3 kilogram dibeli dari warga tidak mampu di daerah. Setelah mendapat banyak tabung gas 3 kilogram, mereka menukarkannya di agen untuk membeli yang penuh.

Modal yang dibutuhkan untuk memeroleh gas melon itu tidak sampai Rp 30.000. Tabung-tabung gas 3 kilogram yang sudah terisi itu kemudian dipindahkan isinya ke tabung gas 12 kilogram dengan cara disuntik menggunakan jarum besi.

Setelah itu, gas 12 kilogram yang hanya berisi 9 kilogram itu dijual ke warung-warung di daerah Kemang, Kebayoran Lama, Ciledug, dan sekitarnya.

Mereka menjual harga normal mulai dari Rp 120.000 hingga Rp 130.000. Sehari, komplotan tersebut bisa mendistribusikan 15 tabung gas dengan menggunakan mobil bak.

Polisi mengetahui praktik pengoplosan tabung gas itu dari laporan warga.

Adapun praktik pengoplosan dilakukan di sebuah rumah dan tetangga kerap mencium bau gas dari rumah tersebut.

"Tetanga komplain dengan bau gas, ini berbahaya," ujar Bismo.

Pengoplosan dipelajari para pelaku dari komplotan lain yang lebih dulu ditangkap polisi. Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Migas dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 3 Mei 2024, dan Besok: Tengah Malam Ini Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 3 Mei 2024, dan Besok: Tengah Malam Ini Berawan

Megapolitan
Saat Satpam Gereja di Pondok Aren Digigit Jarinya hingga Putus oleh Juru Parkir Liar…

Saat Satpam Gereja di Pondok Aren Digigit Jarinya hingga Putus oleh Juru Parkir Liar…

Megapolitan
Teka-teki yang Belum Terungkap dari Pembunuhan Wanita Dalam Koper di Cikarang

Teka-teki yang Belum Terungkap dari Pembunuhan Wanita Dalam Koper di Cikarang

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] RM Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper | Brigadir RAT Bunuh Diri Saat Jadi Pengawal Bos Tambang, tapi Atasannya Tak Tahu

[POPULER JABODETABEK] RM Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper | Brigadir RAT Bunuh Diri Saat Jadi Pengawal Bos Tambang, tapi Atasannya Tak Tahu

Megapolitan
Rute KA Argo Cheribon, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Argo Cheribon, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Polisi Grebek Laboratorium Narkoba di Perumahan Elite Kawasan Sentul Bogor

Polisi Grebek Laboratorium Narkoba di Perumahan Elite Kawasan Sentul Bogor

Megapolitan
Bau Sampah Terasa Menyengat di Lokbin Pasar Minggu

Bau Sampah Terasa Menyengat di Lokbin Pasar Minggu

Megapolitan
Ini Tujuan Benyamin Ikut Penjaringan Bakal Cawalkot Tangsel di Tiga Partai Rival

Ini Tujuan Benyamin Ikut Penjaringan Bakal Cawalkot Tangsel di Tiga Partai Rival

Megapolitan
Usaha Dinsos Bogor Akhiri Perjalanan Mengemis Rosmini dengan Telusuri Keberadaan Keluarga

Usaha Dinsos Bogor Akhiri Perjalanan Mengemis Rosmini dengan Telusuri Keberadaan Keluarga

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Sempat Tinggalkan Jasad Korban di Hotel

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Sempat Tinggalkan Jasad Korban di Hotel

Megapolitan
Dipecat karena Dituduh Gelapkan Uang, Ketua RW di Kalideres: Buat Apa Saya Korupsi Kalau Datanya Lengkap

Dipecat karena Dituduh Gelapkan Uang, Ketua RW di Kalideres: Buat Apa Saya Korupsi Kalau Datanya Lengkap

Megapolitan
Sudah Sepi Pembeli, Uang Retribusi di Lokbin Pasar Minggu Naik 2 Kali Lipat

Sudah Sepi Pembeli, Uang Retribusi di Lokbin Pasar Minggu Naik 2 Kali Lipat

Megapolitan
Benyamin-Pilar Kembalikan Berkas Penjaringan Pilkada Tangsel, Demokrat Sambut dengan Nasi Kebuli

Benyamin-Pilar Kembalikan Berkas Penjaringan Pilkada Tangsel, Demokrat Sambut dengan Nasi Kebuli

Megapolitan
Sehari Berlalu, Remaja yang Tenggelam di Kali Ciliwung Belum Ditemukan

Sehari Berlalu, Remaja yang Tenggelam di Kali Ciliwung Belum Ditemukan

Megapolitan
Polisi Masih Observasi Kondisi Kejiwaan Anak yang Bacok Ibu di Cengkareng

Polisi Masih Observasi Kondisi Kejiwaan Anak yang Bacok Ibu di Cengkareng

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com