DEPOK, KOMPAS.com - Polresta Depok menetapkan lima orang tersangka dalam kasus gas oplosan di Sawangan, Depok. Kasubag Humas Polresta Depok AKP Firdaus menyebut kelima orang itu adalah W (31), S (33), K (48), A (40), dan K (43).
"Pelaku mengurangi isi gas elpiji ukuran tabung 12 kilogram dengan cara 'menyuntik' dan selanjutnya menjual ke konsumen," kata Firdaus, melalui keterangan tertulis, Rabu (8/3/2017).
Para tersangka itu sebelumnya dibekuk di Jalan Raya Abdul Wahab, Kampung Wadas Hijau RT 04/08, Cinangka, Kecamatan Sawangan, Kota Depok, Senin (6/3/2017).
Pada Senin sore itu, tujuh orang diamankan berserta tujuh unit kendaraan niaga, dua alat penyuntik, dua teko alumunium, dua kompor gas, tabung 12 kilogram 400 buah, segel elpiji sebanyak 40 buah, tutup tabung 5 buah, dan tabung gas 50 kilogram sebanyak 12 unit.
Namun, dua orang dilepas karena berstatus saksi. Polisi masih mendalami keterangan tersangka dan saksi.
"Pelaku dikenakan Pasal 8 ayat (4) jo Pasal 62 ayat (1) UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 32 ayat (2) UU Nomor 2 tahun 1981 tentang Metrologi Legal," ujar Firdaus.