JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan kembali mengambil alih lahan warga untuk pembangunan Stasiun Cipete mass rapid transit (MRT), Kamis (28/9/2017).
Satu dari ketiga bidang lahan warga itu tidak mendapatkan ganti rugi dan masih menjalani proses kasasi di pengadilan.
Kendati demikian, Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan bersikukuh berhak mengambil lahan warga itu.
"Saya sudah diperintahkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan RI, untuk menata lahan yang dicabut hubungan hukumnya. Artinya, tanah itu sudah menjadi milik negara. Inilah yang akan kita lakukan," kata Wali Kota Jakarta Selatan Tri Kurniadi melalui keterangan tertulisnya, Kamis (28/9/2017).
Baca: Djarot Akan Temui Luhut untuk Bahas Lahan MRT di Kampung Bandan
Tri meminta kepada para petugas yang dikerahkan untuk mengambil lahan itu agar tidak ragu dalam bertindak.
Sebab, menurut Tri, proyek MRT adalah proyek nasional yang setiap perkembangannya dipantau presiden.
"Karena ini untuk kepentingan umum, masyarakat indonesia," ujarnya.
Sementara itu Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota Jakarta Selatan TP Purba dalam keterangannya menyebut tiga bidang yang diambil alih yakni 354 dan 348.1 yang terletak di Kelurahan Cipete Selatan, serta peta bidang nomor 341 di kelurahan Gandaria Selatan.
"Jadi peta bidang pada nomor 341 seluas 27 meter persegi yang terletak di Gandaria Selatan ini terkait dengan pagar dan tembok milik Riyadi Guntoro, namun pagar milik Pak Riyadi Guntoro ini berada di lahan yang sudah dilepas kepada Pemprov DKI Jakarta," kata Purba.
Kemudian, bidang 341 seluas 52 meter persegi diklaim Purba sudah menjadi milik Pemprov DKI Jakarta.
Aparat gabungan pun membongkar tiang reklame milik PT Warna Warni yang tidak memiliki IMB.
Sementara untuk bidang 348.1 seluas 72 meter persegi atas nama Winarsih Waluyo, selama belasan tahun telah berfungsi sebagai saluran air dan jalan.
Winarsih kemudian mengajukan gugatan ke pengadilan karena pemerintah menolak mengganti rugi lahannya yang sudah menjadi sarana umum itu.
"Memang sedang di kasasi, tapi yang kami bongkar hari ini kan sudah dirawat selama sekian tahun, ditanggung oleh APBD," ujar Purba.
Baca: Warga Mengeluh Pengukuran dan Pembayaran Lahan MRT Tidak Transparan
Purba mengatakan jika nanti dalam putusan kasasi hakim kembali memenangkan warga, pemerintah bersiap mengganti rugi.
Namun untuk sementara ini, pemerintah akan menggunakannya untuk percepatan proyek MRT.
"Kasasi itu sudah langkah terakhir karena tidak ada PK (peninajauan kembali), kalau memang harus bayar ya kami bayar," ujar Purba.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.