JAKARTA, KOMPAS.com - Jonru Ginting mengaku tak kapok berceloteh di dunia maya meski telah dilaporkan Muannas Al Aidid ke polisi.
Sebab, dia berkeyakinan postingan-nya di media sosial tak ada yang mengandung unsur ujaran kebencian.
"Insya Allah enggak (kapok). Merdeka!" ujar Jonru di Mapolda Metro Jaya, Kamis (28/9/2017).
Kendati begitu, dia belum mengetahui apakah setelah pemeriksaan ini dirinya tetap bisa aktif di media sosial. Sebab, semuanya tergantung dari hasil pemeriksaannya hari ini.
"Enggak tahu, kalau saya dipenjara enggak bisa medsosan lagi," kata Jonru.
Baca: Penuhi Panggilan Polisi, Jonru Ingin Buktikan Dirinya Tak Takut
Jonru diperiksa sebagai saksi terlapor dalam laporan yang dibuat Muannas Al Aidid pada Kamis (31/8/2017).
Laporan ini diterima polisi dalam laporan bernomor: LP/4153/ VIII/2017/ PMJ/Dit. Reskrimsus. Dalam laporan itu, polisi menyertakan Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45 ayat 2 Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Muannas menilai, unggahan Jonru di media sosial sangat berbahaya dan jika dibiarkan dapat memecah belah bangsa Indonesia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.