Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Usai Ditetapkan Tersangka, Polisi Bawa Jonru ke Rumahnya

Kompas.com - 29/09/2017, 18:40 WIB
Akhdi Martin Pratama

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian telah menetapkan Jonru Ginting sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyebaran ujaran kebencian.

Dia ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan pertama sebagai saksi terlapor.

Pengacara Jonru, Djuju Purwantoro membeberkan kronologi penetapan tersangka terhadap kliennya itu yang menurutnya begitu cepat.

"Pak Jonru Ginting awal pemeriksaan kemarin pukul 16.30 WIB sebagai terlapor, jadi artinya masih saksi. Dari pemeriksaan itu sampai dini hari, jam dua pagi statusnya jadi tersangka," ujar Djuju di Mapolda Metro Jaya, Jumat (29/9/2017).

Baca: Penahanan Jonru Tergantung Hasil Pemeriksaan Selama 1x24 Jam

Djuju menambahkan, setelah ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat dini hari tadi kliennya langsung dibawa penyidik ke rumahnya di Kawasan Kampung Makasar, Jakarta Timur.

Di kediaman Jonru penyidik melakukan penggeledahan dan menyita beberapa barang bukti.

"Sebetulnya yang disita satu laptop, hardisk satu, lalu buku yang beredar di publik, isinya pengalamanan tokoh masyarakat maupun masyarakat biasa, kumpulan tulisan pada saat aksi 212," ucap dia.

Setelah dibawa ke rumahnya, Jonru dibawa kembali ke Mapolda Metro Jaya sekitar pukul 05.00 WIB. Namun, saat itu Jonru tak langsung diperiksa sebagai tersangka.

"Kemudian dengan status tersangka itu, sore ini dilanjutkan pemeriksaannya, tapi statusnya sebagai tersangka, pemeriksaan sebagai tersangka," kata Djuju.

Djuju menilai polisi terlalu terburu-buru dalam menetapkan kliennya sebagai tersangka.

"Harusnya melalui prosedur penyidikan dulu, jangan tiba-tiba belum 24 jam langsung ditentukan sebagai tersangka, kemudian masuk ke proses penyidikan," ujarnya.

"Kita tidak tahu apakah sudah gelar perkara, karena ini sangkaanya UU ITE pasal 28 ayat 2, maka apakah sudah dilakukan pemeriksaan secara digital forensik terhadap apa yang disangkakan ujaran kebencian melalui UU ITE tersebut," sambungnya.

Baca: Polisi Klaim Sudah Punya Bukti Tetapkan Jonru sebagai Tersangka

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tawuran di Pasar Deprok Pakai Petasan, Warga: Itu Habis Jutaan Rupiah

Tawuran di Pasar Deprok Pakai Petasan, Warga: Itu Habis Jutaan Rupiah

Megapolitan
Sebelum Terperosok dan Tewas di Selokan Matraman, Balita A Hujan-hujanan dengan Kakaknya

Sebelum Terperosok dan Tewas di Selokan Matraman, Balita A Hujan-hujanan dengan Kakaknya

Megapolitan
Kemiskinan dan Beban Generasi 'Sandwich' di Balik Aksi Pria Bayar Makan Seenaknya di Warteg Tanah Abang

Kemiskinan dan Beban Generasi "Sandwich" di Balik Aksi Pria Bayar Makan Seenaknya di Warteg Tanah Abang

Megapolitan
Cerita Warga Sempat Trauma Naik JakLingko karena Sopir Ugal-ugalan Sambil Ditelepon 'Debt Collector'

Cerita Warga Sempat Trauma Naik JakLingko karena Sopir Ugal-ugalan Sambil Ditelepon "Debt Collector"

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Seorang Pria Ditangkap Buntut Bayar Makan Warteg Sesukanya | Taruna STIP Tewas di Tangan Senior Pernah Terjadi pada 2014 dan 2017

[POPULER JABODETABEK] Seorang Pria Ditangkap Buntut Bayar Makan Warteg Sesukanya | Taruna STIP Tewas di Tangan Senior Pernah Terjadi pada 2014 dan 2017

Megapolitan
Libur Nasional, Ganjil Genap Jakarta Tanggal 9-10 Mei 2024 Ditiadakan

Libur Nasional, Ganjil Genap Jakarta Tanggal 9-10 Mei 2024 Ditiadakan

Megapolitan
Curhat ke Polisi, Warga Klender: Kalau Diserang Petasan, Apakah Kami Diam Saja?

Curhat ke Polisi, Warga Klender: Kalau Diserang Petasan, Apakah Kami Diam Saja?

Megapolitan
Polisi Dalami Peran Belasan Saksi Dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP yang Dianiaya Senior

Polisi Dalami Peran Belasan Saksi Dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Kepada Kapolres Jaktim, Warga Klender Keluhkan Aksi Lempar Petasan dan Tawuran

Kepada Kapolres Jaktim, Warga Klender Keluhkan Aksi Lempar Petasan dan Tawuran

Megapolitan
Belasan Taruna Jadi Saksi dalam Prarekonstruksi Kasus Tewasnya Junior STIP

Belasan Taruna Jadi Saksi dalam Prarekonstruksi Kasus Tewasnya Junior STIP

Megapolitan
Polisi Tangkap Lebih dari 1 Orang Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Polisi Tangkap Lebih dari 1 Orang Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Megapolitan
RTH Tubagus Angke Dirapikan, Pedagang Minuman Harap Bisa Tetap Mangkal

RTH Tubagus Angke Dirapikan, Pedagang Minuman Harap Bisa Tetap Mangkal

Megapolitan
Prarekonstruksi Kasus Penganiayaan Taruna STIP Digelar hingga 4 Jam

Prarekonstruksi Kasus Penganiayaan Taruna STIP Digelar hingga 4 Jam

Megapolitan
Masih Bonyok, Maling Motor di Tebet Belum Bisa Diperiksa Polisi

Masih Bonyok, Maling Motor di Tebet Belum Bisa Diperiksa Polisi

Megapolitan
Cegah Prostitusi, RTH Tubagus Angke Kini Dipasangi Lampu Sorot

Cegah Prostitusi, RTH Tubagus Angke Kini Dipasangi Lampu Sorot

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com