JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi telah menetapkan Jonru Ginting sebagai tersangka kasus dugaan penyebaran ujaran kebencian. Meski telah ditetapkan menjadi tersangka, penyidik belum memutuskan untuk menahan Jonru.
"Hari ini dia diperiksa sebagai tersangka. Sekarang (diperiksa) masih dalam status penangkapan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada Kompas.com, Jumat (29/9/2017).
Argo menambahkan, penyidik mempunyai waktu selama 1x24 jam untuk memeriksa Jonru sebagai tersangka. Setelah itu, barulah penyidik memutuskan akan menahan Jonru atau tidak.
Argo menuturkan, keputusan penahanan terhadap Jonru murni subjektivitas penyidik. Namun, jika dilihat dari pasal yang dikenakan terhadap Jonru, penyidik bisa saja menahannya.
"Bisa (ditahan). Nanti kita tunggu setelah status penangkapannya habis. Dalam 1x24 jam. Penyidik nanti pasti ada keputusan," kata Argo.
Baca: Lengkapi Alat Bukti, Polisi Geledah Rumah Jonru
Muannas Al Aidid melaporkan Jonru Ginting ke Polda Metro Jaya pada Kamis (31/8/2017). Laporan ini diterima polisi dalam laporan bernomor: LP/4153/ VIII/2017/ PMJ/Dit.
Reskrimsus. Dalam laporan itu, polisi menyertakan Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45 ayat 2 Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Muannas menilai, unggahan Jonru di media sosial sangat berbahaya dan jika dibiarkan dapat memecah belah bangsa Indonesia.
Baca: Polisi Klaim Sudah Punya Bukti Tetapkan Jonru sebagai Tersangka
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.