Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi Perampokan Nasabah Bank di Ciracas

Kompas.com - 03/10/2017, 17:16 WIB
Akhdi Martin Pratama

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com -
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Nico Afinta mengatakan perampokan terhadap nasabah bank di Ciracas, Jakarta Timur, dilakukan oleh tujuh orang. Dalam aksinya, ketujuh perampok menjalankan peran berbeda.

Nico menjelaskan, pada Jumat (22/9/2017) sekitar pukul 09.00 WIB, tersangka CD dan Jonson Alkahfu (36), mendatangi kantor cabang Bank Mandiri di Ciracas, Jakarta Timur, dengan mengendarai sepeda motor.

Saat itu, CD diberi tugas memantau nasabah yang akan dijadikan target, sedangkan Jonson bertugas mengawasi suasana di luar area Bank.

"Setelah mendapatkan target, CD memberi tahu Jonson tentang ciri-ciri targetnya. Selanjutnya tersangka Jonson menginformasi perihal kendaraan dan ciri-ciri calon korbannya kepada pelaku lainnya," ujar Nico, di Mapolda Metro Jaya, Selasa (3/10/2017).

(baca: Polisi Tembak Mati "Kapten" Perampok Nasabah Bank di Ciracas)

Nico melanjutkan, setelah mendapatkan informasi calon targetnya, Hendri Kurniawan (31) yang berperan sebagai pimpinan komplotan ini langsung membuntuti korbannya.

Dia membuntuti calon korbannya dengan ditemani tersangka Ifo Ardiansyah (33) dengan mengendarai sepeda motor.

Akhirnya, saat korban melintas di Jalan Kelapa Dua Wetan, Ciracas, Jakarta Timur, Hendri dan Ifo memepet kendaraan milik korban. Setelah dipepet, Hendri langsung mendorong motor korban hingga terjatuh.

"Saat korban terjatuh Hendri merampas tas korban dan tersangka lainnya JM dan RD bertugas mengawasi TKP untuk berjaga-jaga jika aksi itu diketahui warga," ucap dia.

Setelah Hendri merampas tas korban yang berisi uang Rp 25 juta, korban mencoba mengejar untuk merebut kembali tas dan uangnya. Merasa korbannya memberikan perlawanan, Hendri langsung menembaknya.

"Selanjutnya para tersangka langsung melarikan diri. Di kawasan Bantargebang, Bekasi para pelaku membagi hasil rampokannya," kata Nico.

Setelah melarikan diri selama sembilan hari, pelaku ditangkap Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya di beberapa lokasi yang berbeda. Kini polisi masih memburu CD, JM dan RD.

Untuk pelaku yang sudah ditangkap, polisi menjerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian Disertai Kekerasan dengan ancaman 12 tahun penjara.

Kompas TV Pembunuh Pasutri Pengusaha Garmen Ini Ditangkap
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Megapolitan
Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Megapolitan
Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Megapolitan
Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Megapolitan
Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Megapolitan
Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Megapolitan
Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Megapolitan
Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Megapolitan
Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Megapolitan
Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com