JAKARTA, KOMPAS.com - Polres Pelabuhan Tanjung Priok menangkap dua orang tersangka pembawa sabu 20 kilogram yang diselundupkan dari Tanjung Pinang ke Jakarta melalui Pelabuhan Tanjung Priok.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Eko Hadi menyampaikan, penangkapan kedua tersangka itu berdasarkan laporan masyarakat dan juga berbagai macam barang bukti narkoba yang kerap ditinggalkan di Terminal Penumpang PT Pelindo III.
"Pada awalnya di pelabuhan penumpang banyak ini yang ingin masukkan narkotika, tetapi karena enggak aman jadi ditinggalkan dan Pelni pun menghubungi kami," jelas Eko, di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Jumat (13/10/2017).
Pada temuan awalnya, kepolisian menemukan narkotika sebanyak 10 kilogram yang ditinggalkan oleh para pemiliknya.
Baca: Ungkap 4 Kasus, BNN Sita Lebih dari 37 Kg Sabu dan 26.005 Butir Ekstasi
Kemudian pengembangan dilakukan dan polisi kembali mendapati 20 kilogram narkotika jenis sabu yang diidentifikasi berasal dari jaringan Malaysia.
"Jadi total narkotika yang berhasil kami dapatkan itu kurang lebih 30 kilogram," imbuh Eko.
Adapun kedua tersangka yang diringkus Polres Pelabuhan Tanjung Priok adalah Fitria binti Sutrimo (31), warga Lampung dan Tan Yew Poh alias Aming (48), warga negara Malaysia.
"Berdasarkan keterangannya, Fitria ini dihubungi salah seorang pengendali jaringan narkoba Malaysia inisial CSO, sekarang jadi DPO. Dia dibelikan tiket pesawat menuju Tanjung Pinang untuk mengambil paket dan membawanya ke Jakarta via jalur laut," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, dalam kesempatan yang sama.
Baca: Ungkap 4 Kasus, BNN Sita Lebih dari 37 Kg Sabu dan 26.005 Butir Ekstasi
Paket sabu tersebut disamarkan dalam 10 kilogram ikan asin yang dimasukkan ke dalam beberapa kotak kardus.
Sementara tersangka lainnya, yakni Tan Yew Poh alias Aming diringkus di Terminal 2 Bandara Soekarno Hatta sesaat sebelum melarikan diri kembali ke negaranya.
Selain mengamankan sabu, polisi juga turut mengamankan barang bukti lainnya berupa sejumlah uang Rupiah dan dollar Singapura, paspor, dan kartu tanda penduduk milik dua tersangka tersebut.
"Kedua tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati atau penjara 20 tahun," tutup Argo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.