Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tangkap Pelaku Penyelundupan Sabu di Tumpukan Ikan Asin

Kompas.com - 13/10/2017, 15:01 WIB
Ridwan Aji Pitoko

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Polres Pelabuhan Tanjung Priok menangkap dua orang tersangka pembawa sabu 20 kilogram yang diselundupkan dari Tanjung Pinang ke Jakarta melalui Pelabuhan Tanjung Priok.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Eko Hadi menyampaikan, penangkapan kedua tersangka itu berdasarkan laporan masyarakat dan juga berbagai macam barang bukti narkoba yang kerap ditinggalkan di Terminal Penumpang PT Pelindo III.

"Pada awalnya di pelabuhan penumpang banyak ini yang ingin masukkan narkotika, tetapi karena enggak aman jadi ditinggalkan dan Pelni pun menghubungi kami," jelas Eko, di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Jumat (13/10/2017).

Pada temuan awalnya, kepolisian menemukan narkotika sebanyak 10 kilogram yang ditinggalkan oleh para pemiliknya.

Baca: Ungkap 4 Kasus, BNN Sita Lebih dari 37 Kg Sabu dan 26.005 Butir Ekstasi

Kemudian pengembangan dilakukan dan polisi kembali mendapati 20 kilogram narkotika jenis sabu yang diidentifikasi berasal dari jaringan Malaysia.

"Jadi total narkotika yang berhasil kami dapatkan itu kurang lebih 30 kilogram," imbuh Eko.

Adapun kedua tersangka yang diringkus Polres Pelabuhan Tanjung Priok adalah Fitria binti Sutrimo (31), warga Lampung dan Tan Yew Poh alias Aming (48), warga negara Malaysia.

"Berdasarkan keterangannya, Fitria ini dihubungi salah seorang pengendali jaringan narkoba Malaysia inisial CSO, sekarang jadi DPO. Dia dibelikan tiket pesawat menuju Tanjung Pinang untuk mengambil paket dan membawanya ke Jakarta via jalur laut," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, dalam kesempatan yang sama.

Baca: Ungkap 4 Kasus, BNN Sita Lebih dari 37 Kg Sabu dan 26.005 Butir Ekstasi

Paket sabu tersebut disamarkan dalam 10 kilogram ikan asin yang dimasukkan ke dalam beberapa kotak kardus.

Sementara tersangka lainnya, yakni Tan Yew Poh alias Aming diringkus di Terminal 2 Bandara Soekarno Hatta sesaat sebelum melarikan diri kembali ke negaranya.

Selain mengamankan sabu, polisi juga turut mengamankan barang bukti lainnya berupa sejumlah uang Rupiah dan dollar Singapura, paspor, dan kartu tanda penduduk milik dua tersangka tersebut.

"Kedua tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati atau penjara 20 tahun," tutup Argo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER JABODETABEK] RM Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper | Brigadir RAT Bunuh Diri Saat Jadi Pengawal Bos Tambang, tapi Atasannya Tak Tahu

[POPULER JABODETABEK] RM Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper | Brigadir RAT Bunuh Diri Saat Jadi Pengawal Bos Tambang, tapi Atasannya Tak Tahu

Megapolitan
Rute KA Argo Cheribon, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Argo Cheribon, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Polisi Grebek Laboratorium Narkoba di Perumahan Elite Kawasan Sentul Bogor

Polisi Grebek Laboratorium Narkoba di Perumahan Elite Kawasan Sentul Bogor

Megapolitan
Bau Sampah Terasa Menyengat di Lokbin Pasar Minggu

Bau Sampah Terasa Menyengat di Lokbin Pasar Minggu

Megapolitan
Ini Tujuan Benyamin Ikut Penjaringan Bakal Cawalkot Tangsel di Tiga Partai Rival

Ini Tujuan Benyamin Ikut Penjaringan Bakal Cawalkot Tangsel di Tiga Partai Rival

Megapolitan
Usaha Dinsos Bogor Akhiri Perjalanan Mengemis Rosmini dengan Telusuri Keberadaan Keluarga

Usaha Dinsos Bogor Akhiri Perjalanan Mengemis Rosmini dengan Telusuri Keberadaan Keluarga

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Sempat Tinggalkan Jasad Korban di Hotel

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Sempat Tinggalkan Jasad Korban di Hotel

Megapolitan
Dipecat karena Dituduh Gelapkan Uang, Ketua RW di Kalideres: Buat Apa Saya Korupsi Kalau Datanya Lengkap

Dipecat karena Dituduh Gelapkan Uang, Ketua RW di Kalideres: Buat Apa Saya Korupsi Kalau Datanya Lengkap

Megapolitan
Sudah Sepi Pembeli, Uang Retribusi di Lokbin Pasar Minggu Naik 2 Kali Lipat

Sudah Sepi Pembeli, Uang Retribusi di Lokbin Pasar Minggu Naik 2 Kali Lipat

Megapolitan
Benyamin-Pilar Kembalikan Berkas Penjaringan Pilkada Tangsel, Demokrat Sambut dengan Nasi Kebuli

Benyamin-Pilar Kembalikan Berkas Penjaringan Pilkada Tangsel, Demokrat Sambut dengan Nasi Kebuli

Megapolitan
Sehari Berlalu, Remaja yang Tenggelam di Kali Ciliwung Belum Ditemukan

Sehari Berlalu, Remaja yang Tenggelam di Kali Ciliwung Belum Ditemukan

Megapolitan
Polisi Masih Observasi Kondisi Kejiwaan Anak yang Bacok Ibu di Cengkareng

Polisi Masih Observasi Kondisi Kejiwaan Anak yang Bacok Ibu di Cengkareng

Megapolitan
Pedagang Sebut Lokbin Pasar Minggu Sepi karena Lokasi Tak Strategis

Pedagang Sebut Lokbin Pasar Minggu Sepi karena Lokasi Tak Strategis

Megapolitan
Ini Kantong Parkir Penonton Nobar Timnas Indonesia U-23 Vs Irak U-23 di Monas

Ini Kantong Parkir Penonton Nobar Timnas Indonesia U-23 Vs Irak U-23 di Monas

Megapolitan
Golkar Depok Ajukan Ririn Farabi Arafiq untuk Maju Pilkada 2024

Golkar Depok Ajukan Ririn Farabi Arafiq untuk Maju Pilkada 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com