JAKARTA, KOMPAS.com - Tempat-tempat usaha yang ada di sepanjang Jalan Fatmawati, Jakarta Selatan, disebut banyak yang tutup dalam beberapa tahun terakhir. Tutupnya tempat usaha terjadi sejak adanya proyek pembangunan mass rapid transit (MRT).
Menurut salah seorang warga, Mahesh, tutupnya tempat-tempat usaha di Jalan Fatmawati dapat dilihat dari banyaknya ruko yang kosong dan dipasangi keterangan "disewakan".
"Coba perhatiin banyak yang lagi disewain. Karena lagi enggak ada yang nempatin," ujar Mahesh saat ditemui, Sabtu (21/10/2017).
Mahesh adalah seorang pemilik toko karpet dan gorden "Serba Indah". Seperti tempat usaha lainnya, Mahesh menyebut tempat usahanya juga sudah sepi dikunjungi orang sejak dua tahun terakhir.
Proyek pembangunan MRT diketahui mulai berjalan sejak awal 2014 dan ditargetkan rampung tahun 2018.
"Harapan cuma satu, kalau setiap malam matahari turun, besok pagi pasti nyaman. Jadi kalau hari ini gelap, pasti ada sinar di hari besok," ujar pria yang sudah 25 tahun tinggal di Jalan Fatmawati ini.
Baca juga : Tak Sampai Sejam, Anies Bersepakat dengan Pemilik Lahan Haji Nawi
Mahesh adalah seorang warga yang sempat menolak menyerahkan lahannya untuk dibebaskan demi proyek MRT. Sampai akhirnya pada Jumat (20/10/2017), ia bertemu dengan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Pada kesempatan itu, Mahesh menyatakan bahwa dia bersedia menyerahkan lahannya untuk proyek MRT. Mahesh menyatakan sudah sejak lama merelakan agar tanahnya diekseskusi. Bahkan jauh sebelum ditemui Anies.
Beberapa bulan lalu, Mahesh mengaku pernah ke Balai Kota DKI Jakarta untuk menyampaikan hal tersebut.
Ia datang ke Balai Kota setelah pengadilan memutuskan Pemprov DKI harus membayar ganti rugi lahan senilai Rp 60 juta per meter. Mahesh menyatakan ia dan sejumlah warga lainnya menerima keputusan itu dan meminta agar lahannya segera dieksekusi.
Baca juga : Sebelum Ditemui Anies, Pemilik Lahan di Haji Nawi Pernah ke Balai Kota
Namun, kedatangan Mahesh dan sejumlah warga tidak diterima oleh gubernur saat itu, Djarot Saiful Hidayat. Pemprov DKI diketahui lebih memilih mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
"Saya berkali-kali mengatakan tanah itu boleh dipakai. Silakan dipakai untuk pembangunan nasional. Dengan catatan tunggu putusan MA atau appraisal ulang," ujar Mahesh.