JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bersyukur saat mengetahui Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi Pemerintah Provinsi DKI soal ganti rugi lahan untuk Mass Rapid Transit (MRT) di daerah Jakarta Selatan. Anies mengatakan dia akan menindaklanjuti putusan itu.
"Alhamdulillah kami laksanakan keputusannya, ya Alhamdulillah, Tuhan bekerja dengan caranya," kata Anies di Kantor Lurah Cikini, Selasa (24/10/2017).
Dengan adanya keputusan MA ini, Anies berharap proyek MRT tidak akan terlambat.
"Kami kemarin Minggu lalu datang ke sana, Alhamdulillah salah satu mengizinkan kami untuk langsung mulai sambil menunggu keputusan. Sekarang keputusannya sudah turun, Insya Allah MRT bisa jalan tepat waktu," kata Anies.
Baca juga : Datangi Proyek MRT, Anies-Sandi Tegaskan Eksekusi Lahan di Haji Nawi
Mahkamah Agung telah memutus perkara gugatan ganti rugi lahan warga di Jalan Fatmawati untuk proyek MRT. Juru Bicara Mahkamah Agung Suhadi mengatakan putusan itu dibuat majelis hakim pada 10 Oktober 2017.
"Pemohon (kasasi) Gubernur DKI Jakarta tercatat dalam putusan 2244/K/2017 sudah putus tanggal 10 Oktober. Putusannya kabul (dikabulkan)," kata Suhadi kepada Kompas.com, Senin (23/10/2017).
Suhadi mengatakan dalam pertimbangannya, hakim menolak keberatan warga penggugat. Sebab warga penggugat yakni Mahesh Lalmalani, Muchtar, Heriyantomo, Wienarsih Waluyo, Dheeraj Mohan Aswani, dan Ang Ing Tuan, terlambat mengajukan keberatan banding.
Baca juga : Mahkamah Agung Menangkan Pemprov DKI soal Ganti Rugi Lahan MRT
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.