Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 23/10/2017, 17:42 WIB
|
EditorDian Maharani

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Agung diketahui sudah memutus perkara gugatan ganti rugi lahan warga di Jalan Fatmawati untuk proyek mass rapid transit (MRT). Juru Bicara Mahkamah Agung Suhadi mengatakan putusan itu dibuat majelis hakim pada 10 Oktober 2017 lalu.

"Pemohon (kasasi) Gubernur DKI Jakarta tercatat dalam putusan 2244/K/2017 sudah putus tanggal 10 Oktober. Putusannya kabul (dikabulkan)," kata Suhadi kepada Kompas.com, Senin (23/10/2017).

Suhadi mengatakan meski sudah diputus, berkasnya belum dikirimkan ke warga penggugat maupun ke Pemprov DKI Jakarta. Sebab saat ini, petikan putusan tengah direvisi dan disusun. Suhadi mengatakan secepatnya, putusan itu akan dikirim.

"Sedang dalam proses pekan ini bisa mudah-mudahan," katanya.

Baca juga : Wali Kota Jaksel: Mahesh Sudah Bongkar Bangunannya Dibantu PT MRT

Suhadi mengatakan dalam pertimbangannya, hakim menolak keberatan warga penggugat. Sebab warga penggugat yakni Mahesh Lalmalani, Muchtar, Heriyantomo, Wienarsih Waluyo, Dheeraj Mohan Aswani, dan Ang Ing Tuan, dianggap terlambat mengajukan keberatan banding.

"Kan ada musyawarah Desember, ada tenggat waktunya untuk mengajukan itu 14 hari untuk mengajukan, tapi baru diajukan Maret, sehingga ditolak," ujarnya.

Suhadi mengatakan sesuai dengan Perma Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengajuan Keberatan dan Penitipan Ganti Kerugian ke Pengadilan Negeri Dalam Pengadaan Tanah Bagi Bangunan untuk Kepentingan Umum, putusan di tingkat kasasi ini adalah upaya hukum final yang dapat dilakukan para pihak berperkara. Setelah ini, putusan akan berlaku final dan mengikat.

"Putusan terakhir ya. Tidak ada langkah hukum sudah final," ujar Suhadi.

Baca juga : Hampir Setahun, Pembebasan 26 Bidang Proyek MRT Belum Selesai

Dengan demikian, Pemprov DKI Jakarta diwajibkan membayar ganti rugi sekitar Rp 30 juta per meter sesuai appraisal atau harga pasaran tanah kepada para penggugat.

Sebelumnya, para penggugat dimenangkan di tingkat Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan ganti rugi Rp 60 juta per meter.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca tentang

Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Cerita Eman Marbut Masjid Polres Jakbar, Pagi Bersih-bersih, Siang Dagang Pentol

Cerita Eman Marbut Masjid Polres Jakbar, Pagi Bersih-bersih, Siang Dagang Pentol

Megapolitan
Pemprov DKI Upayakan Kestabilan Harga dan Stok Pangan saat Ramadhan dan Idul Fitri

Pemprov DKI Upayakan Kestabilan Harga dan Stok Pangan saat Ramadhan dan Idul Fitri

Megapolitan
Warga: Penggusuran Rumah di Taman Duren Sawit Seperti Dipaksakan, Harus Dicari Dalangnya!

Warga: Penggusuran Rumah di Taman Duren Sawit Seperti Dipaksakan, Harus Dicari Dalangnya!

Megapolitan
Honor Marbut Rp 1,5 Juta, Eman: Sebenarnya Enggak Cukup

Honor Marbut Rp 1,5 Juta, Eman: Sebenarnya Enggak Cukup

Megapolitan
Tak Malu Jadi Marbut meski Lulusan Sarjana Hukum, Topik: Kuncinya Ikhlas, Berkah Hidup di Masjid

Tak Malu Jadi Marbut meski Lulusan Sarjana Hukum, Topik: Kuncinya Ikhlas, Berkah Hidup di Masjid

Megapolitan
Musyawarah Diversi AG Gagal karena Ditolak Keluarga D

Musyawarah Diversi AG Gagal karena Ditolak Keluarga D

Megapolitan
Polisi: Travel Umrah Naila Incar Jemaah dari Kalangan Pedagang untuk Ditipu

Polisi: Travel Umrah Naila Incar Jemaah dari Kalangan Pedagang untuk Ditipu

Megapolitan
Ridwan Kamil Tinjau Perbaikan Jalan Akses Pantura Jelang Mudik 2023

Ridwan Kamil Tinjau Perbaikan Jalan Akses Pantura Jelang Mudik 2023

Megapolitan
Gudang Sepatu di Bintaro Kebakaran, Kerugian Ditaksir Mencapai Rp 100 Juta

Gudang Sepatu di Bintaro Kebakaran, Kerugian Ditaksir Mencapai Rp 100 Juta

Megapolitan
Travel Umrah Naila Punya Lebih dari 300 Cabang Tak Berizin Kemenag di Seluruh Indonesia

Travel Umrah Naila Punya Lebih dari 300 Cabang Tak Berizin Kemenag di Seluruh Indonesia

Megapolitan
Jenuh Jadi Guru Honorer, Topik Banting Setir Jadi Marbut di Tangsel

Jenuh Jadi Guru Honorer, Topik Banting Setir Jadi Marbut di Tangsel

Megapolitan
Musyawarah Diversi Berakhir Buntu, AG Pacar Mario Akan Jalani Sidang Pokok Perkara

Musyawarah Diversi Berakhir Buntu, AG Pacar Mario Akan Jalani Sidang Pokok Perkara

Megapolitan
Termasuk Irjen Fadil Imran, Berikut Pati dan Pamen Jajaran Polda Metro Jaya yang Dimutasi Kapolri

Termasuk Irjen Fadil Imran, Berikut Pati dan Pamen Jajaran Polda Metro Jaya yang Dimutasi Kapolri

Megapolitan
Profil Irjen Karyoto, Deputi Penindakan KPK yang Ditunjuk Jadi Kapolda Metro Jaya

Profil Irjen Karyoto, Deputi Penindakan KPK yang Ditunjuk Jadi Kapolda Metro Jaya

Megapolitan
Punya Sertifikat, Pemilik Rumah Mewah di Duren Sawit Diminta Bayar Ganti Rugi jika Tak Mau Digusur

Punya Sertifikat, Pemilik Rumah Mewah di Duren Sawit Diminta Bayar Ganti Rugi jika Tak Mau Digusur

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke