Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mahkamah Agung Menangkan Pemprov DKI soal Ganti Rugi Lahan MRT

Kompas.com - 23/10/2017, 17:42 WIB
Nibras Nada Nailufar

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Agung diketahui sudah memutus perkara gugatan ganti rugi lahan warga di Jalan Fatmawati untuk proyek mass rapid transit (MRT). Juru Bicara Mahkamah Agung Suhadi mengatakan putusan itu dibuat majelis hakim pada 10 Oktober 2017 lalu.

"Pemohon (kasasi) Gubernur DKI Jakarta tercatat dalam putusan 2244/K/2017 sudah putus tanggal 10 Oktober. Putusannya kabul (dikabulkan)," kata Suhadi kepada Kompas.com, Senin (23/10/2017).

Suhadi mengatakan meski sudah diputus, berkasnya belum dikirimkan ke warga penggugat maupun ke Pemprov DKI Jakarta. Sebab saat ini, petikan putusan tengah direvisi dan disusun. Suhadi mengatakan secepatnya, putusan itu akan dikirim.

"Sedang dalam proses pekan ini bisa mudah-mudahan," katanya.

Baca juga : Wali Kota Jaksel: Mahesh Sudah Bongkar Bangunannya Dibantu PT MRT

Suhadi mengatakan dalam pertimbangannya, hakim menolak keberatan warga penggugat. Sebab warga penggugat yakni Mahesh Lalmalani, Muchtar, Heriyantomo, Wienarsih Waluyo, Dheeraj Mohan Aswani, dan Ang Ing Tuan, dianggap terlambat mengajukan keberatan banding.

"Kan ada musyawarah Desember, ada tenggat waktunya untuk mengajukan itu 14 hari untuk mengajukan, tapi baru diajukan Maret, sehingga ditolak," ujarnya.

Suhadi mengatakan sesuai dengan Perma Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengajuan Keberatan dan Penitipan Ganti Kerugian ke Pengadilan Negeri Dalam Pengadaan Tanah Bagi Bangunan untuk Kepentingan Umum, putusan di tingkat kasasi ini adalah upaya hukum final yang dapat dilakukan para pihak berperkara. Setelah ini, putusan akan berlaku final dan mengikat.

"Putusan terakhir ya. Tidak ada langkah hukum sudah final," ujar Suhadi.

Baca juga : Hampir Setahun, Pembebasan 26 Bidang Proyek MRT Belum Selesai

Dengan demikian, Pemprov DKI Jakarta diwajibkan membayar ganti rugi sekitar Rp 30 juta per meter sesuai appraisal atau harga pasaran tanah kepada para penggugat.

Sebelumnya, para penggugat dimenangkan di tingkat Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan ganti rugi Rp 60 juta per meter.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Megapolitan
Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Megapolitan
Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Megapolitan
Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Megapolitan
Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Megapolitan
Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Megapolitan
Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program 'Bebenah Kampung'

Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program "Bebenah Kampung"

Megapolitan
Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Megapolitan
Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Megapolitan
Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Megapolitan
Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Megapolitan
2 Pria Rampok Taksi 'Online' di Kembangan untuk Bayar Pinjol

2 Pria Rampok Taksi "Online" di Kembangan untuk Bayar Pinjol

Megapolitan
Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Megapolitan
Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com